POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali bergeser pada satu pertanyaan mendasar, bahwa sampai di mana persoalan pelanggaran tata kelola dan etik dapat ditarik menjadi pertanggungjawaban pidana?
Pertanyaan itu sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8) sore. Penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, menghadirkan dua ahli pidana, Dr. Andi Hakim Lubis, SH. dan Khomaini, SH.
Dalam keterangannya, Andi Hakim Lubis menekankan pentingnya membedakan ranah etik dan hukum pidana. Menurut dia, pelanggaran etik tidak serta-merta dapat dipidana apabila perbuatan tersebut tidak memiliki dasar pemidanaan dalam undang-undang.
"Etik tidak boleh dihilangkan dalam ranah hukum," demikian pokok keterangan ahli ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Keterangan kedua ahli tersebut kemudian menjadi dasar bagi penasihat hukum untuk menilai posisi Dr. H. Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dalam rangkaian pengadaan Smartboard.
Kuasa hukum Saiful Abdi, Johnson David Sibarani, mengatakan pemeriksaan ahli pidana tersebut justru memperkuat keyakinan pihaknya bahwa kliennya tidak semestinya dibebani pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Menurut Johnson, dalam persidangan Saiful telah memberikan sejumlah keterangan yang menunjukkan dirinya tidak berada dalam posisi menentukan pengadaan sebagaimana didakwakan.
"Sidang pemeriksaan ahli pidana tadi menunjukkan bahwa Saiful Abdi patut untuk dibebaskan dalam perkara ini," ujar Johnson kepada wartawan seusai persidangan.
Johnson merinci sejumlah hal yang menurutnya telah terungkap dalam persidangan.
Pertama, Saiful disebut telah menunjukkan keberatan terhadap pengadaan tersebut melalui protes dalam rapat-rapat internal. Bahkan, menurut kuasa hukum, Saiful sempat menolak menandatangani pencairan hingga proses tersebut berlangsung sampai dini hari.
Kedua, Saiful disebut menerima pelaksanaan pengadaan karena berada dalam posisi menjalankan perintah pimpinan. Ketiga, tanda tangannya dalam proses pencairan disebut dilakukan dalam situasi tekanan dari pimpinan maupun rekan sesama pimpinan organisasi perangkat daerah.
Pihak pembela juga mempertahankan dalil bahwa terdapat dokumen terkait pemesanan Smartboard yang tanda tangan Saiful disebut dipalsukan.
Persoalan lain yang disoroti adalah kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Johnson, Saiful sebenarnya telah menetapkan seorang PPK pada 7 Mei 2024. Namun, ketika pengadaan berlangsung pada September 2024, tidak terdapat penetapan baru dari Pengguna Anggaran, tetapi nama Saiful justru disebut sebagai PPK.
"Jadi pertanggungjawaban pidana tidak tepat dikenakan kepada Saiful Abdi," kata dia.
Selain itu, penasihat hukum menyatakan Saiful tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai tahapan pengadaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk memisahkan antara jabatan Saiful sebagai pengguna anggaran dengan siapa yang secara faktual mengendalikan proses pengadaan.
Proses pengadaan dipersoalkan
Perkara ini bermula dari pengadaan 312 unit Smartboard untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 2024. Berdasarkan dakwaan jaksa, pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp49,916 miliar dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan ahli yang tercantum dalam perkara.
Jaksa mendalilkan proses pengadaan tidak sepenuhnya didasarkan pada identifikasi kebutuhan sekolah, tidak didukung penyusunan harga satuan dan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan melalui e-Katalog tanpa evaluasi harga yang memadai.
Di sisi lain, pembelaan Saiful berusaha menunjukkan bahwa posisi formal seseorang sebagai kepala dinas atau pengguna anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut mengendalikan seluruh proses pengadaan.
Di sinilah keterangan ahli pidana menjadi penting. Sebab, yang hendak diuji bukan hanya apakah terdapat persoalan dalam proses administrasi pengadaan, tetapi apakah perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa.
Persidangan belum berakhir. Keterangan ahli dan saksi yang telah disampaikan masing-masing pihak masih akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Karena itu, pernyataan penasihat hukum bahwa Saiful Abdi "patut dibebaskan" merupakan pandangan pihak pembela, bukan kesimpulan pengadilan. Demikian pula dalil jaksa mengenai dugaan penyimpangan dan kerugian negara masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Sidang lanjutan selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai apakah rangkaian tindakan yang dipersoalkan dalam pengadaan Smartboard tersebut berhenti sebagai persoalan administrasi dan tata kelola, atau justru memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana didakwakan kepada Saiful Abdi.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar