Kamis, 27 Agustus 2026

Nakes Dipolisikan Kapus Penuhi Panggilan, Praktisi Hukum: Kritik untuk Evaluasi Jangan Dibalas dengan Laporan Pidana

Evi Tanjung - Kamis, 27 Agustus 2026 12:02 WIB
Nakes Dipolisikan Kapus Penuhi Panggilan, Praktisi Hukum: Kritik untuk Evaluasi Jangan Dibalas dengan Laporan Pidana
Berman
Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, datangi Mapolres Labuhanbatu untuk penuhi panggilan yang melibatkan salah seorang rekan mereka

Posmetro Medan, Labuhanbatu - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) yang melibatkan salah seorang rekan mereka, Rabu (26/8/2026).

Kedatangan puluhan nakes tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan undangan atau panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

Laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu

mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H dan Rekan.

Baca Juga:

Saat dihubungi, kuasa hukum Beriman Panjaitan mengatakan pihaknya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologi dan latar belakang peristiwa yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban.

"Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Beriman Panjaitan, Kamis (27/8/2026).

Persoalan tersebut bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban mengenai transparansi dan pembayaran dana yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Para nakes mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum dijelaskan secara transparan.

Beriman Panjaitan menilai, kritik dan protes dari bawahan terhadap kebijakan pimpinan pada prinsipnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum.

"Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan," kata Beriman.

Menurutnya, dalam institusi pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas justru penting untuk menjaga kepercayaan pegawai sekaligus masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.

"Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, proses hukum juga harus mampu membedakan antara kritik, pengaduan, penyampaian pendapat dengan tuduhan yang memenuhi unsur pidana.

"Ini yang akan kami jelaskan kepada penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi dan klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan pidana," ujarnya.

*Nakes: Kami Siap Jelaskan Duduk Perkara

Sementara itu, salah seorang nakes terlapor, Jenni Silalahi mengatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban," jelas Jenni.

Ia mengatakan persoalan utama yang menjadi perhatian para nakes bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut hak tenaga kesehatan serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan program kesehatan.

Para nakes berharap adanya penjelasan yang terbuka mengenai pembayaran dan penggunaan dana JKN dan BOK sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan Puskesmas.

Beriman kembali menegaskan, bahwa kritik dalam sebuah organisasi, terlebih pada institusi pelayanan publik, seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan perbaikan.

"Kalau kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Kalau kritik itu tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik. Apalagi jika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan hak para tenaga kesehatan," pungkasnya. (BS)

Tags
beritaTerkait
Mengenal Lebih Dekat Sosok Brigjen TNI Agustatius Sitepu, Sang Jenderal dari Tanah Karo
Jambret Maut di Perumnas Mandala yang Bikin Korban Tewas Akhirnya Ditangkap
Bupati Taput Salurkan Bantuan Pangan ke Ribuan Keluarga di Sipoholon, Dorong Warga Manfaatkan Sistem Perlinsos Digital
Waka Polres Karo Hadiri Pelantikan PTKF Kabupaten Karo
Pengaduan Dugaan Kelalaian Pelayanan di Desa Paya Rengas Langkat Tak Ada Kejelasan
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Tinjau Kondisi Jalan Drainase Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan
komentar
beritaTerbaru