Selasa, 13 Oktober 2026

Cekcok, Pengunjung Lapo Tuak di Karo Ditebas Parang, Korban Menderita Luka Serius

P. Silalahi - Jumat, 28 Agustus 2026 15:00 WIB
Cekcok, Pengunjung Lapo Tuak di Karo Ditebas Parang, Korban Menderita Luka Serius
facebook @Sikawes
Terduga pelaku yang membacok korban, kini diamankan polisi.

"Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," urainya sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Sikawes yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.***

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Usai Minum Tuak, Pria 60 Tahun Sandera dan Rampok Dokter
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
Polres Labusel Obrak-Abrik Sarang Judi Online di Warung Tuak, Bandar Situs Internasional Diciduk
Gara-gara Tersinggung Usai Minum Tuak di Titi Gantung
Kebakaran di Jalan Jamin Ginting, Api Diduga Dari Kompor Meledak di Warung Tuak
komentar
beritaTerbaru