Sabtu, 12 September 2026

Polres Nias Bongkar Kasus Peredaran 22 Gram Sabu, 2 Pria Diamankan

P. Silalahi - Sabtu, 12 September 2026 16:47 WIB
Polres Nias Bongkar Kasus Peredaran 22 Gram Sabu, 2 Pria Diamankan
facebook @ArisGulo
Salah satu terduga pelaku yang diamankan personel Polres Nias.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.

Dalam pengungkapan Rabu, 9 September 2026, petugas mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial -. BS, (28), Jalan Veteran Kelurahan Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan Kota Medan / Desa Siwalawa Kec. Fanayama, Nias Selatan.

Baca Juga:

-. MN, (37), Jl. Dairi Lk. IV Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Kota Medan / Desa Hiliotalua Kec. Lolomatua, Nias Selatan.

Baca Juga:

nias2.jpg">

Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Nias.

Berawal dari Info Masyarakat

Pengungkapan kasus ini,--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @ArisGulo yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 12 September 2026-- berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh warga dari Kabupaten Nias Selatan kepada warga di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Nias kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat petugas mendekati keduanya, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas selanjutnya mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Dari BS diamankan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Berperan sebagai Pengedar

Dalam pengungkapan tersebut, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Modus yang digunakan adalah menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkusan yang dibalut dengan potongan plastik asoi berwarna hitam.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika.

Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Apresiasi untuk Masyarakat Sogaeadu

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Satresnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama memerangi peredaran narkotika. "Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,".

Polres Nias mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan
Selundupkan 398,2 Gram Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Digerebek Ngedar Sabu, 2 'Spiderman' Kabur Lompati Atap Rumah Warga, Eh..Terciduk Juga
Duh... IRT Penjahit Pakaian Ini "Nyangkut" di Kantor Polisi Lantaran Nekat Jual Sabu di Sergai
Tergiur Duit Rp80 Juta, Pria Asal Jatim Nyangkut di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ineks
4 Kg Sabu di Labuhanbatu Gagal Edar,  Pria Ini Ditangkap di Loket Bus ALS
komentar
beritaTerbaru