Kamis, 24 September 2026
Divonis 1 Tahun 5 Bulan

PH Rasiah Sukanthan Pertanyakan Dasar Vonis: "Tak Satu Pun Saksi Mengaku Direkrut Klien Kami"

Evi Tanjung - Kamis, 24 September 2026 14:34 WIB
PH Rasiah Sukanthan Pertanyakan Dasar Vonis: "Tak Satu Pun Saksi Mengaku Direkrut Klien Kami"
erni
Sidang vonis penyeludian orang berakhir dengan vonis 1 tahun 5 bulan penjara

"Fakta persidangan menunjukkan dua orang direkrut oleh Kamal, tiga orang direkrut oleh Tilipan. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mereka merupakan rekrutan Rasiah Sukanthan. Itu yang menjadi keberatan kami," katanya.

Albert juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang tetap merampas uang tunai Rp32.950.000 untuk negara.

Baca Juga:

Menurutnya, selama persidangan pihak penuntut umum belum dapat membuktikan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana.

"Kami berpendapat uang Rp32.950.000 itu bukan hasil tindak pidana. Dari keterangan saksi, bukti percakapan, dan alat bukti lainnya, menurut kami tidak terbukti uang tersebut berasal dari hasil perekrutan calon penumpang," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, berdasarkan pembelaan yang diajukan, uang tersebut berasal dari bantuan hidup yang diterima keluarga kliennya sebagai pengungsi melalui organisasi internasional.

Albert menyebut bantuan itu terdiri dari sekitar Rp1.750.000 per bulan untuk orang dewasa serta tunjangan anak sekitar Rp800.000, sehingga total bantuan keluarga mencapai sekitar Rp4,3 juta setiap bulan dan dikumpulkan untuk kebutuhan hidup.

Selain itu, Albert mengatakan pihaknya juga telah menguraikan dalam persidangan bahwa dana lebih dari Rp170 juta yang sempat menjadi pembahasan menurut pembela telah diserahkan kepada terdakwa Kamal, sehingga menurut mereka uang yang masih berada pada kliennya bukan berasal dari hasil tindak pidana.

"Kami juga memohon agar majelis mempertimbangkan dampak putusan terhadap status klien kami sebagai pengungsi. Namun majelis menyampaikan hal tersebut bukan menjadi kewenangan pengadilan," katanya.

Albert menilai terdapat perbedaan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam penjatuhan pidana.

"Menurut kami, klien kami tidak pernah merekrut korban, tetapi hukumannya disamakan dengan terdakwa lain. Itu menjadi salah satu poin keberatan kami. Meski demikian, kami tetap menghormati kewenangan majelis hakim," tuturnya.

Tags
beritaTerkait
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Pemkab Deli Serdang Apresiasi Maha Kumbhaabhisegam, Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama
Kena Serangan ke Ulu Hati, Ammarul Robohkan Jeka Saragih
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost
Dituntut Dua Tahun Penjara, PH Minta Rasiah Sukanthan Dibebaskan: Klien Kami Bukan Pelaku, Tapi Korban
komentar
beritaTerbaru