Kamis, 24 September 2026
Divonis 1 Tahun 5 Bulan

PH Rasiah Sukanthan Pertanyakan Dasar Vonis: "Tak Satu Pun Saksi Mengaku Direkrut Klien Kami"

Evi Tanjung - Kamis, 24 September 2026 14:34 WIB
PH Rasiah Sukanthan Pertanyakan Dasar Vonis: "Tak Satu Pun Saksi Mengaku Direkrut Klien Kami"
erni
Sidang vonis penyeludian orang berakhir dengan vonis 1 tahun 5 bulan penjara

POSMETRO MEDAN, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menetapkan tiga tersangka Percobaan penyelundupan orang, Kamis, (24-9/2026). Majelis hakim yang diketuai Yohana menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada tiga terdakwa perkara dugaan percobaan penyelundupan orang menuju Reunion Island, dipotong masa tahanan yakni Rasiah Sukanthan, Kamalaksan, dan Tilipan, dalam sidang putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan penyelundupan orang serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku tabungan BCA atas nama Sawitri, satu kartu ATM BSI, uang tunai Rp32.950.000, uang tunai 100 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sekitar Rp60 juta dirampas untuk negara. Sementara kapal kayu atas nama Zulkarnaini beserta sejumlah telepon genggam diputuskan sesuai amar putusan, termasuk barang bukti yang dimusnahkan.

Baca Juga:

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Yohana memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Hakim mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir, berkonsultasi, menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini bermula dari dugaan percobaan pemberangkatan sejumlah warga negara Sri Lanka menuju Reunion Island melalui jalur laut. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi-saksi, ahli keimigrasian, serta barang bukti untuk membuktikan dakwaannya.

Baca Juga:

PH Hormati Putusan, Namun Ajukan Sejumlah Keberatan

Usai persidangan, penasihat hukum Rasiah Sukanthan, Albert Paindoan Sianturi, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, tim pembela masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding karena menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang belum sejalan dengan fakta persidangan menurut pihaknya.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami masih pikir-pikir karena ada beberapa poin yang menjadi keberatan kami dan akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan keluarga klien apakah akan menempuh upaya banding atau tidak," ujar Albert.

Menurut Albert, keberatan pertama menyangkut pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya ikut merekrut 26 calon penumpang.

Padahal, kata dia, selama persidangan jaksa hanya menghadirkan lima calon penumpang sebagai saksi dan menurut keterangannya, tidak satu pun dari lima saksi tersebut menyebut pernah direkrut oleh Rasiah Sukanthan.

"Fakta persidangan menunjukkan dua orang direkrut oleh Kamal, tiga orang direkrut oleh Tilipan. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mereka merupakan rekrutan Rasiah Sukanthan. Itu yang menjadi keberatan kami," katanya.

Albert juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang tetap merampas uang tunai Rp32.950.000 untuk negara.

Menurutnya, selama persidangan pihak penuntut umum belum dapat membuktikan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana.

"Kami berpendapat uang Rp32.950.000 itu bukan hasil tindak pidana. Dari keterangan saksi, bukti percakapan, dan alat bukti lainnya, menurut kami tidak terbukti uang tersebut berasal dari hasil perekrutan calon penumpang," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembelaan yang diajukan, uang tersebut berasal dari bantuan hidup yang diterima keluarga kliennya sebagai pengungsi melalui organisasi internasional.

Albert menyebut bantuan itu terdiri dari sekitar Rp1.750.000 per bulan untuk orang dewasa serta tunjangan anak sekitar Rp800.000, sehingga total bantuan keluarga mencapai sekitar Rp4,3 juta setiap bulan dan dikumpulkan untuk kebutuhan hidup.

Selain itu, Albert mengatakan pihaknya juga telah menguraikan dalam persidangan bahwa dana lebih dari Rp170 juta yang sempat menjadi pembahasan menurut pembela telah diserahkan kepada terdakwa Kamal, sehingga menurut mereka uang yang masih berada pada kliennya bukan berasal dari hasil tindak pidana.

"Kami juga memohon agar majelis mempertimbangkan dampak putusan terhadap status klien kami sebagai pengungsi. Namun majelis menyampaikan hal tersebut bukan menjadi kewenangan pengadilan," katanya.

Albert menilai terdapat perbedaan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam penjatuhan pidana.

"Menurut kami, klien kami tidak pernah merekrut korban, tetapi hukumannya disamakan dengan terdakwa lain. Itu menjadi salah satu poin keberatan kami. Meski demikian, kami tetap menghormati kewenangan majelis hakim," tuturnya.

Dengan putusan tersebut, perkara kini memasuki masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum para terdakwa menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(erni)

Tags
beritaTerkait
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Pemkab Deli Serdang Apresiasi Maha Kumbhaabhisegam, Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama
Kena Serangan ke Ulu Hati, Ammarul Robohkan Jeka Saragih
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost
Dituntut Dua Tahun Penjara, PH Minta Rasiah Sukanthan Dibebaskan: Klien Kami Bukan Pelaku, Tapi Korban
komentar
beritaTerbaru