POSMETRO MEDAN- Penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan serius.
Laporan yang menurut keterangan keluarga telah disampaikan ke Polres Humbahas sejak 1 Juni 2026 itu masih menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara dan tindak lanjut terhadap delapan orang yang disebut sebagai terduga pelaku.
Hingga 16 Oktober 2026, keluarga korban mengaku masih menantikan kepastian hukum.
Baca Juga:
Perkara ini semakin menyita perhatian karena korban disebut mengalami kehamilan dengan perkiraan usia sekitar 7 bulan ketika menjalani pemeriksaan medis di RSUD Doloksanggul pada Mei 2026.
Situasi ini mendorong keluarga dan pihak yang mendampingi mereka meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius.
Baca Juga:
Mereka berharap dugaan tindak pidana ini diusut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, persoalan ini mulai terungkap pada April 2026.
Saat itu, istri pelapor berinisial T.M. melihat kondisi perut putrinya, berinisial L.M., tampak membesar dan tidak seperti biasanya.
Merasa khawatir, pada Rabu, 13 Mei 2026, keluarga membawa L.M ke RSUD Doloksanggul untuk pemeriksaan medis.
Tags
beritaTerkait
komentar