Pihak pengacara turut berharap Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Humbahas memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar proses penanganannya berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Bagi pihak pengacara, perlindungan korban harus menjadi prioritas, terlebih korban disebut mengalami hambatan komunikasi verbal yang membutuhkan pendekatan pemeriksaan khusus.
Baca Juga:
Pesan yang ditekankan dalam perkara ini jelas: kemanusiaan harus dimanusiakan, korban harus dilindungi, dan proses hukum harus memberikan kepastian.
KAPOLRI DAN KAPOLDA SUMUT DIMINTA MEMBERI PERHATIAN
Baca Juga:
Melalui pemberitaan ini, perhatian Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara diharapkan dapat mendorong evaluasi serta pemantauan penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.
Keluarga membutuhkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sejak laporan diterima, termasuk perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap delapan orang yang dilaporkan.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap penyandang disabilitas, aparat juga diharapkan memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, pendampingan yang sesuai, serta penghormatan terhadap martabat dan hak-haknya.
Semangat Polri Bersama Masyarakat diharapkan diwujudkan melalui pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Transparansi penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan maupun hak pihak-pihak yang terkait.
Dalam konfirmasi awak media pada Jumat, 16 Oktober 2026, melalui Kasi Humas Polres Humbahas, Bripda Jafar Simanjuntak, disampaikan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas, penyidik sudah meminta keterangan dari 12 orang untuk mendalami laporan, mengumpulkan informasi dan menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara itu.
Polres Humbahas mengaku berkomitmen menangani laporan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Informasi serta bukti yang diperoleh akan didalami secara cermat untuk menentukan langkah berikutnya, dengan tetap menjaga hak, martabat, dan kerahasiaan identitas korban.(Hendra christian Siregar)
Tags
beritaTerkait
komentar