Selasa, 20 Oktober 2026

Diapresiasi, Gerak Cepat Polri Dekati Umat Beragama

Ustaz Zulfan Usulkan Program Polri Gemilang
Toga Nainggolan - Selasa, 20 Oktober 2026 14:00 WIB
Diapresiasi, Gerak Cepat Polri Dekati Umat Beragama

Interaksi yang rutin, ujarnya, akan memperkuat komunikasi Polri dengan masyarakat sekaligus mempererat kerukunan antarumat beragama.

Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Zulfan berharap Polri Gemilang menjadi pendekatan preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, lingkungan dengan komunikasi sosial yang kuat, kepedulian bersama, dan partisipasi aktif warga lebih siap mengenali dan mencegah potensi gangguan sejak dini, termasuk peredaran narkoba, tawuran, keributan antarwarga, dan tindak kriminal lainnya.

"Ketika polisi dan masyarakat saling mengenal, komunikasi berjalan baik, dan warga peduli terhadap lingkungannya, potensi gangguan kamtibmas lebih cepat diketahui dan ditangani. Karena itu, pendekatan preventif harus diperkuat melalui kebersamaan, bukan semata-mata penindakan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan program perlu menghormati perbedaan keyakinan, menjaga netralitas Polri, dan memastikan seluruh warga memperoleh kesempatan setara untuk berpartisipasi.

Terintegrasi dengan Green Policing

Zulfan juga menyarankan agar Polri Gemilang diintegrasikan dengan pendekatan green policing, yakni kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Bentuknya dapat berupa penghijauan dan penanaman pohon di sekitar rumah ibadah, pengelolaan sampah, kerja bakti membersihkan saluran air, serta edukasi tentang kebersihan lingkungan.

Dengan begitu, manfaat program tidak hanya berupa membaiknya hubungan Polri dan masyarakat, tetapi juga lingkungan permukiman yang lebih bersih, sehat, hijau, dan nyaman. Rumah ibadah, kata Zulfan, berpotensi menjadi pusat penggerak kepedulian sosial dan lingkungan karena dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.

Pemetaan Wilayah Jadi Prioritas

Agar efektif, Zulfan menyarankan pelaksanaan diawali dengan pendataan dan pemetaan rumah ibadah serta lingkungan masyarakat di wilayah hukum masing-masing. Tahap awal sebaiknya memprioritaskan kawasan padat penduduk yang rawan gangguan kamtibmas, seperti peredaran narkoba, tawuran, dan kriminalitas.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru