Minggu, 08 November 2026

Jimly Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Masuk Unsur Makar

Jafar Sidik - Minggu, 08 November 2026 18:00 WIB
Jimly Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Masuk Unsur Makar
(ist)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe (tengah)

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Baca Juga:

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.(ant/js)

Tags
beritaTerkait
Illegal Interception Telepon Presiden Prabowo Terungkap, Ariswan: Ini Bukan Kejahatan Biasa, Apresiasi Polri!
6 Tanda WhatsApp Disadap dari Jarak Jauh Mudah Dikenali, Jangan Abaikan!
komentar
beritaTerbaru