Bupati Labuhanbatu Tekankan Sinergi Tripartit demi Industri Berkeadilan
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026 berlangsung dengan semanga
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025).
Tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AK dan AF kedapatan mencoba mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko ritel.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor. Namun, upaya mereka gagal karena korban masih memasang kunci pengaman tambahan di roda kendaraan. Warga yang mengetahui kejadian langsung berteriak dan berhasil menggagalkan aksi tersebut.
"Setelah diamankan, dari tangan pelaku ditemukan dua buah replika senjata api jenis revolver yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti warga," ujar Kapolres.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis asal Lampung yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dua pemuda berinisial RHS dan FA, keduanya berusia 21 tahun, diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam sambil berkeliling dengan sepeda motor.
"Kami menduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran. Petugas patroli yang melintas segera menghentikan dan mengamankan kedua pelaku," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Berbeda dari sebelumnya yang mayoritas pelaku tawuran masih anak di bawah umur, kali ini pelaku adalah orang dewasa," tambahnya.
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026 berlangsung dengan semanga
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berkolaborasi
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei, Sekretaris LPM Kelurahan Kwala Bekala,Kecamatan
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labusel Jelang Hari Raya Idul Adha, tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Kampung
Kriminal 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labusel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun ini tampil dengan
Sumut 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Pardede Hall Medan berlangsung hangat dan penuh semangat keber
Medan 14 jam lalu
Dugaan Permintaan Uang Libatkan Oknum Petinggi Jaksa Mencuat di Sidang Tipikor Kupang.
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN PT Cocoman (CCM) buka suara terkait pemberitaan yang menyebutkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menaikkan status
Bisnis 15 jam lalu
Polres Labuhanbatu Klarifikasi Video Viral, Pastikan Penangkapan Pelaku Perusakan Mobil Sesuai Prosedur.
Sumut 15 jam lalu
Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh 1 Mei justru sempat dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara. Setelah peristiwa 1965,
Politik 16 jam lalu