Spesialis Maling Besi Tower di Binjai Barat Kena Ciduk
Pelaku pencurian besi tower di Binjai Barat ditangkap Polres Binjai.
Kriminal 30 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025).
Tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AK dan AF kedapatan mencoba mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko ritel.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor. Namun, upaya mereka gagal karena korban masih memasang kunci pengaman tambahan di roda kendaraan. Warga yang mengetahui kejadian langsung berteriak dan berhasil menggagalkan aksi tersebut.
"Setelah diamankan, dari tangan pelaku ditemukan dua buah replika senjata api jenis revolver yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti warga," ujar Kapolres.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis asal Lampung yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dua pemuda berinisial RHS dan FA, keduanya berusia 21 tahun, diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam sambil berkeliling dengan sepeda motor.
"Kami menduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran. Petugas patroli yang melintas segera menghentikan dan mengamankan kedua pelaku," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Berbeda dari sebelumnya yang mayoritas pelaku tawuran masih anak di bawah umur, kali ini pelaku adalah orang dewasa," tambahnya.
Pelaku pencurian besi tower di Binjai Barat ditangkap Polres Binjai.
Kriminal 30 menit lalu
Polri menegaskan mendukung secara penuh percepatan upaya rehabilitasi maupun rekonstruksi pascabencana di Sumatera, terutama Sumatera Utara.
Inter-Nasional 46 menit lalu
Tori Penso mencatat sejarah sebagai wasit wanita pertama asal Amerika Serikat yang memimpin pertandingan Piala Dunia 2026 Grup A antara Ceko
Sport 51 menit lalu
Berkat gol penentu dari hadia penalti wasit wanita, Afrika Selatan lolos dari jebakan Ceko.
Sport satu jam lalu
Ketika Swiss Tampil Menggila saat Menaklukkan Bosnia 41.
Sport satu jam lalu
Bahlil Lahadalia, selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku ke depan tak ada lagi aksi pemadaman listrik. Benarkah?
Bisnis 2 jam lalu
Kepastian ini diraih setelah salah satu tuan rumah turnamen akbar tersebut memetik kemenangan tipis atas Korea Selatan dalam laga sengit ya
Sport 2 jam lalu
Penyidik disebut meringsek masuk ke dalam kamar pribadi Roy dan istri. Menurut Khozinudin, tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuas
Peristiwa 2 jam lalu
Acosta menjelaskan, satu dekade lalu, pebalap hebat bisa memenangkan balapan hanya dengan motor biasabiasa saja. Namun, saat ini, fenomena
Sport 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah dilaporkan melemah seiring prospek kenaikan suku bunga The Fed
Bisnis 3 jam lalu