Polres Bireuen Tangkap 2 Terduga Tindak Pidana Pencurian
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap dua orang terduga tindak pidana pencurian.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025).
Tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AK dan AF kedapatan mencoba mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko ritel.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor. Namun, upaya mereka gagal karena korban masih memasang kunci pengaman tambahan di roda kendaraan. Warga yang mengetahui kejadian langsung berteriak dan berhasil menggagalkan aksi tersebut.
"Setelah diamankan, dari tangan pelaku ditemukan dua buah replika senjata api jenis revolver yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti warga," ujar Kapolres.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis asal Lampung yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dua pemuda berinisial RHS dan FA, keduanya berusia 21 tahun, diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam sambil berkeliling dengan sepeda motor.
"Kami menduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran. Petugas patroli yang melintas segera menghentikan dan mengamankan kedua pelaku," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Berbeda dari sebelumnya yang mayoritas pelaku tawuran masih anak di bawah umur, kali ini pelaku adalah orang dewasa," tambahnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap dua orang terduga tindak pidana pencurian.
Peristiwa 3 jam lalu
Brimob Sumut Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Medan 3 jam lalu
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Dolok Masihul.
Sumut 3 jam lalu
tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung di Aceh Dibongkar Polisi.
Peristiwa 4 jam lalu
Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil bersama TNI, Polri dan BNN serta Test Urine Pegawai dan Warga Binaan.
Sumut 4 jam lalu
Sudah Ditimpa Musibah Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Jual Motor Korban.
Peristiwa 4 jam lalu
Mobil Curian Berhasil Ditemukan dalam 11 Jam Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Resmob.
Peristiwa 5 jam lalu
Tragedi Berdarah di Sarolangun Jambi Suami gorok Istri, Pelaku Tewas Diamuk Massa.
Peristiwa 5 jam lalu
Pereli Ryan Nirwan Kuasai 3 SS Awal APRC Tobasari, Ijeck Menempel Ketat.
Sport 5 jam lalu
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun&lrm.
Sumut 6 jam lalu