Sabtu, 06 September 2025

2 Polisi PJR Polrestabes Medan Tabrak Nenek-nenek Dihukum Jaga Korban di Rumah Sakit

Administrator - Senin, 21 Juli 2025 14:11 WIB
2 Polisi PJR Polrestabes Medan Tabrak Nenek-nenek Dihukum Jaga Korban di Rumah Sakit
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah (Kanan) dan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) AKBP Dhery (Kiri) menjenguk Rodiah (70) korban diduga ditabrak personel Polisi, Kamis (17/7/2025). (Dok Polda Sumut)

POSMETRO MEDAN,Medan -- Dua orang polisi personel patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Sumut Bripda RS dan Bripda AD diperiksa Propam dan Satlantas Polrestabes Medan buntut kecelakaan, menabrak nenek-nenek nyeberang di Jalan Sisingamangaraja Medan depan SMA Parulian 3, Medan Amplas, Kamis (17/7/2025) lalu.

Pemeriksaan Propam untuk mengetahui dugaan pelanggaran kode etiknya, dan pemeriksaan di Satlantas soal kecelakaan lalu lintasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya masih mendalami baik kode etik maupun lakalantas.

"Sudah turun dari tim Propam untuk melakukan pendalaman dan sudah beberapa kali di periksa oleh penyidik Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Medan. Hasilnya masih dalam proses, Senin (21/7/2025).

Selain diperiksa, Bripda RS dan Bripda AD menjalani sanksi pertanggungjawaban menjaga nenek Rodiah (70) yang dirawat di rumah sakit sepanjang hari.

Keduanya menjaga korban di rumah sakit secara bergantian, di RS Grandmed Lubuk Pakam sejak hari Kamis atau usai kejadian.

"Dari hari pertama, anggota PJR melaksanakan piket dan menjaga di RS," ungkapnya.

Sebelumnya, dua anggota Polisi patroli jalan raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut diduga menabrak nenek-nenek hingga terkapar di Jalan Sisingamangaraja Medan, depan SMA Parulian 3, Kota Medan, Kamis (17/7/2025) sekira pukul pukul 10:00 WIB.

Di lokasi, terlihat 2 motor gede (Moge) merek BMW yang dipakai untuk patroli terjatuh di aspal.

Beberapa meter di belakang, seorang nenek-nenek menggunakan baju berwarna cokelat telungkup di atas jalan raya.

Halaman:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru