Sabtu, 06 September 2025

2 Polisi PJR Polrestabes Medan Tabrak Nenek-nenek Dihukum Jaga Korban di Rumah Sakit

Administrator - Senin, 21 Juli 2025 14:11 WIB
2 Polisi PJR Polrestabes Medan Tabrak Nenek-nenek Dihukum Jaga Korban di Rumah Sakit
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah (Kanan) dan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) AKBP Dhery (Kiri) menjenguk Rodiah (70) korban diduga ditabrak personel Polisi, Kamis (17/7/2025). (Dok Polda Sumut)

Korban yang belakangan diketahui bernama Rodiah, tergeletak di aspal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kejadian bermula ketika 2 personel patroli jalan raya (PJR) sedang bertugas melaju dari arah Polda Sumut, menuju pusat kota.

Di lokasi kejadian, korban bernama Rodiah (70) warga Jalan Garu II, Kecamatan Medan Amplas menyeberang dari sisi kiri jalan (Jika dari Polda Sumut) hendak ke arah RS Mitra Medika Medan.

Begitu sampai ke pulau jalan atau pembatas, korban disebut bimbang hingga balik lagi ke lokasi semula (dari tengah ke kiri).

Saat mau menyeberang kembali, muncul sebuah truk dari arah Fly Over Amplas, sehingga korban terpaksa menunggu truk lewat.

Ketika truk melambatkan lajunya, lalu lewat korban menyeberang dari sisi kanan belakang truk.

Saat itu dari arah Polda Sumut muncul 2 kendaraan patroli yang dikemudikan Bripda AD, Bripda RS.

Menurut Ferry, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, karena ada truk memperlambat lajunya, 2 personel ini mengubah arah ke sebelah kanan untuk menghindari truk.

Ternyata korban berada di sisi kanan belakang truk, hingga akhirnya tersenggol boks belakang motor petugas.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru