Selasa, 09 September 2025

Kagetnya Ismanto, Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar

Administrator - Sabtu, 09 Agustus 2025 13:59 WIB
Kagetnya Ismanto, Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar
Istimewa
Ismanto (32) dan istri Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025).

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, ia langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut. "Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," tegas dia.

Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan.

Ia menyatakan bahwa petugas pajak yang mengantarkan tagihan juga tampak bingung. "Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.

Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

Ternyata, penjelasan dari kantor pajak, diduga identitasnya disalagunakan. Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025), dengan membawa surat resmi.

Ia menegaskan bahwa kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak. "Bukan menagih," ujar Subandi.

Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.

"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," tambahnya.

Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru