Polres Humbahas dan Pemkab Humbang Hasundutan Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Pemkab Humbang Hasundutan bersama Polres Humbahas resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sumut 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, usai dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti memiliki narkoba.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026) lalu. Dittipidnarkoba juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah koper berisi narkoba dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
"Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ungkap Eko.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp 2,8 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Kamis (19/2/2026) kemarin, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pemkab Humbang Hasundutan bersama Polres Humbahas resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sumut 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengajak agar Penghulu ter
Medan 8 menit lalu
Melihat dari Dekat Sosok Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba, mantan Ephorus GKPS.
Profil 35 menit lalu
PemkoPolres Pematangsiantar Rapat Bahas Kesiapan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship
Sport 50 menit lalu
Kanwil Kemenkum Sumut mematangkan kajian analisis implementasi dan evaluasi kebijakan untuk mendukung penyempurnaan berbasis data.
Inter-Nasional satu jam lalu
Melihat dari Dekat Sosok Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Profil 2 jam lalu
Jelang Pelantikan Pengurus dan Raker, DMI Pematangsiantar Silaturahmi ke Wali Kota Wesly
Sumut 2 jam lalu
Polsek Kolang memfasilitasi proses mediasi kasus dugaan pencurian ringan di PT Mujur Timber.
Sumut 2 jam lalu
Bid Propam Polda Sumut menggelar Gaktibplin di Polres Dairi, tujuannya memperkuat disiplin dan profesionalisme personel.
Sumut 3 jam lalu
Wesly Silalahi menerima audiensi DPC Asosiasi Pendeta Indonesia Kota Pematangsiantar.
Sumut 3 jam lalu