Senin, 25 Mei 2026

Ketua BEM USU Desak Polisi Bebaskan 38 Mahasiswa yang Diamankan saat Aksi di DPRD Sumut

Administrator - Rabu, 27 Agustus 2025 04:37 WIB
Ketua BEM USU Desak Polisi Bebaskan 38 Mahasiswa yang Diamankan saat Aksi di DPRD Sumut
Ist
38 Mahasiswa USU yang masih ditahan di Polrestabes Medan.

POSMETRO MEDAN, MEDAN – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU), Muzammil, meminta pihak kepolisian segera membebaskan 38 mahasiswa yang diamankan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, beberapa unit sepeda motor milik massa aksi juga masih ditahan aparat.

Muzammil menegaskan, penahanan tersebut tidak semestinya dilakukan karena aksi yang digelar mahasiswa bertujuan menyampaikan aspirasi rakyat.

Baca Juga:

"Kami meminta kepolisian membebaskan seluruh kawan-kawan yang ditahan. Mereka hanya menyuarakan kepentingan rakyat, bukan melakukan tindak kriminal," ujar Muzammil.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan 12 tuntutan rakyat, yakni:

Baca Juga:

1. Hapuskan tunjangan mewah DPR.

2. Gaji anggota DPR harus proporsional dengan UMK/UMP.

3. Sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Anti Korupsi.

4. Transparansi hasil audit BPK dan KPK.

5. Alihkan anggaran DPR ke program-program pro rakyat.

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Operasi Senyap Narkoba, Polrestabes Medan Segel THM Phantom dan Buru Pemasok Ekstasi
Medan Mulai Terang, 365 Personel Polrestabes Disebar Jamin Keamanan Pasca Blackout
Sudah Berdamai, Seorang Istri Minta Polrestabes Medan Bebaskan Suaminya
Polrestabes Medan Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan
Polrestabes Medan Gulung 178 Tersangka dalam 15 Hari, 21 Orang Dihadiahi Timah Panas
Jaga Harmoni Medan, Rico Waas Komit Gandeng Ulama Bangun Karakter Pemuda
komentar
beritaTerbaru