Selasa, 31 Maret 2026

Anak Durhaka Ancam dan Banting Ibu Demi Rp10 Juta

Administrator - Rabu, 08 Oktober 2025 16:22 WIB
Anak  Durhaka Ancam dan Banting Ibu Demi Rp10 Juta
ist
Polsek Siantar Martoba meringkus PP (28) setelah lakukan tindak kekerasan kepada ibunya.

POSMETRO MEDAN, Siantar– Pemuda berinisial PP (28) pantas disematkan sebagai anak durhaka kepada ibu.Warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita ini tega ancam dan lakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya dengan cara membanting, hanya karena tidak diberikan uang RP10 juta dari hasil penjualan tanah.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, SH, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di rumah korban S (65), yang tak lain adalah ibu kandung pelaku, di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:

Awalnya, PP datang ke rumah ibunya dan meminta uang sebesar Rp1 juta dengan alasan ingin membeli sepeda motor. Namun sang ibu menolak, karena uang yang ada masih diperlukan untuk membangun rumah.

Baca Juga:

Tak terima ditolak, PP langsung membanting ibunya hingga terjatuh ke tanah. Tak cukup sampai di situ, ia mengambil sebilah parang dan mengacungkannya ke arah korban sambil mengancam keras:

"Minta uangnya biar pergi aku!"

Ketakutan, korban akhirnya mengambil uang yang sebelumnya dititipkan kepada tetangga sebesar Rp10 juta. Setelah uang diserahkan, pelaku langsung merampasnya dan kabur.

Korban yang syok dan luka hati akhirnya melapor ke Polsek Siantar Martoba pada Senin pagi (6/10/2025), sesuai LP/B/103/X/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Uang tersebut, kata korban, merupakan hasil penjualan rumah dan tanah beberapa minggu lalu, yang akan digunakan untuk membangun rumah kecil di belakang rumah lama.

Menindaklanjuti laporan itu, IPDA Juhandya Malau bersama Tim Opsnal Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam kemudian, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Jalan Tangki tanpa perlawanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1bilah parang bergagang kayu,1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 kaos biru bertuliskan The Nike Tee,1 celana panjang biru merk Giant Sport.

Dalam pemeriksaan, PP mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil rampasan itu untuk membeli sepeda motor Rp4,5 juta, pakaian Rp400 ribu, dan sabu Rp100 ribu. Sisanya masih disimpan di saku celananya.

"Tersangka PP sudah kami amankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 jo 367 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,"jelas AKP Restuadi.(red)

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Ditanya Perkembangan Kasus Pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Kajari Siantar Dan Kasipidsus “Bungkam"
Resmikan Rumah Aspirasi, Mangihut Sinaga: Layani Warga Dengan Hati Tulus
Bandar Manfaatkan Peserta Magang Masukkan Narkoba ke Lapas
Luka Kena Gigitan, Suami Laporkan Istri ke Polisi
PD Pasar Horas Jaya Siantar Terapkan Pembayaran non Tunai
Kejari Siantar Tahan Pelaku Sewakan Aset Tanpa Izin
komentar
beritaTerbaru