Hari Bhayangkara ke-80 dan Jejak Kapolda Pembangun
POSMETRO MEDANDelapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan hanya catatan panjang tentang sejarah sebuah institu
Editorial satu jam lalu
POSMETRO MEDAN– kinerja Kejaksaan Negeri Pematang Siantar patut dipertanyakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Merah Putih Pematang Siantar, soalnya hingga kini setelah putusan pengadilan terhadap keempat terdakwa pada awal Januari 2026 lalu masih menjerat 4 orang dari pihak swasta yang sudah berstatus narapidana dan belum menyentuh kepada pihak pengelola anggaran yakni pihak yang memberikan anggaran pembangunan.
Informasi dihimpun, keempatnya kini sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukuman itu, yakni KBH (Direktur Utama PT Teken Pratama), Hr (Direktur Operasional PT Teken Pratama), HG (Tenaga Ahli PT Teken Pratama) dan HGPS (Mantan General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD), masing-masing dijatuhi vonis 3,5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025 yang lalu POS METRO MEDAN sudah menayangkan berita tentang kasus ini dan mengkonfirmasi serta mempertanyakan perkembangan penanganannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba saat dikonfirmasi awak media ini.
Baca Juga:
"Selamat pagi Pak Adi, mohon maaf baru respon karena kesibukan. Saya sudah konfirmasi ke Kasi Pidsus terkait dengan pertanyaan Pak Adi dan beliau menjelaskan menunggu putusan pengadilan tipikor terhadap para terdakwa dari pihak swasta. Dari putusan tentunya akan ditelaah kembali apakah dari pertimbangan hakim ditemukan adanya fakta keterkaitan pihak lainnya. Untuk lebih jelasnya Pak Adi silahkan komunikasi dengan Kasi Pidsus ya. Demikian Pak Adi, terimakasih," katanya via pesan WA, Selasa (30/12/2025) sekira pukul 09.09 WIB, saat itu.
Selanjutya setelah berjalan kurang lebih 2 bulan pasca putusan pengadilan, POS METRO MEDAN kembali mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba, Senin (30/03/2026) sekira pukul 11.22 WIB, melalui aplikasi pesan WA tidak kunjung mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung tidak memberikan jawaban.
Kemudian POS METRO MEDAN konfirmasi ke Kepala Seksi Inteligen Kejari Pematang Siantar Heri Pardamean Situmorang melalui Aplikasi Pesan WA dan dijawab, "Iya bro...nnti sy konfirmasikan ke kasi pidsus utk kelanjutannya. Info lebih lanjut ya," jawabnya, Senin (30/03/2026) sekira pukul 11.49 WIB.(AB)
POSMETRO MEDANDelapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan hanya catatan panjang tentang sejarah sebuah institu
Editorial satu jam lalu
Polsek Siantar Marihat melaksanakan Saling dan mengimbau petugas jaga pos kamling (keamanan lingkungan).
Sumut 8 jam lalu
Polres Pematangsiantar melaksanakan Binluh dan Dikmas Lantas ke masyarakat pengguna jalan.Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polr
Sumut 9 jam lalu
Razia narkoba Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang di salah satu kafe di Kecamatan Patumbak, 4 orang tersangka.
Kriminal 9 jam lalu
Polsek Sianar Martoba mengecek TKP dugaan kasus curat di Jalan Bombongan Raya.
Sumut 10 jam lalu
Tersingkirnya Belanda dari Piala Dunia 2026 melalui babak adu penalti menyisakan cerita unik antara ayah dan anak yang mengalami nasib sama.
Sport 10 jam lalu
3 Pemain Muslim Timnas Tanjung Verde Rutin Salat Bersama Sebelum Laga, Jadi Kekuatan di Piala Dunia 2026.
Sport 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan k
Kriminal 10 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Bukan nama yang ingin dikenang, melainkan karya yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pesan itu disampaikan Wal
Medan 11 jam lalu
Enam bulan Dilaporkan, Mariani Cyccu Tobing Belum Dijadikan Tersangka.
Sumut 11 jam lalu