Wakil Bupati Karo di Yayasan Perguruan Bersama Berastagi: Kalian Tidak Sendirian...
Pulihkan Rasa Aman Siswa, Wabup Karo Pimpin Apel di Yayasan Perguruan Bersama Berastagi.
Sumut 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN– kinerja Kejaksaan Negeri Pematang Siantar patut dipertanyakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Merah Putih Pematang Siantar, soalnya hingga kini setelah putusan pengadilan terhadap keempat terdakwa pada awal Januari 2026 lalu masih menjerat 4 orang dari pihak swasta yang sudah berstatus narapidana dan belum menyentuh kepada pihak pengelola anggaran yakni pihak yang memberikan anggaran pembangunan.
Informasi dihimpun, keempatnya kini sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukuman itu, yakni KBH (Direktur Utama PT Teken Pratama), Hr (Direktur Operasional PT Teken Pratama), HG (Tenaga Ahli PT Teken Pratama) dan HGPS (Mantan General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD), masing-masing dijatuhi vonis 3,5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025 yang lalu POS METRO MEDAN sudah menayangkan berita tentang kasus ini dan mengkonfirmasi serta mempertanyakan perkembangan penanganannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba saat dikonfirmasi awak media ini.
Baca Juga:
"Selamat pagi Pak Adi, mohon maaf baru respon karena kesibukan. Saya sudah konfirmasi ke Kasi Pidsus terkait dengan pertanyaan Pak Adi dan beliau menjelaskan menunggu putusan pengadilan tipikor terhadap para terdakwa dari pihak swasta. Dari putusan tentunya akan ditelaah kembali apakah dari pertimbangan hakim ditemukan adanya fakta keterkaitan pihak lainnya. Untuk lebih jelasnya Pak Adi silahkan komunikasi dengan Kasi Pidsus ya. Demikian Pak Adi, terimakasih," katanya via pesan WA, Selasa (30/12/2025) sekira pukul 09.09 WIB, saat itu.
Selanjutya setelah berjalan kurang lebih 2 bulan pasca putusan pengadilan, POS METRO MEDAN kembali mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba, Senin (30/03/2026) sekira pukul 11.22 WIB, melalui aplikasi pesan WA tidak kunjung mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung tidak memberikan jawaban.
Kemudian POS METRO MEDAN konfirmasi ke Kepala Seksi Inteligen Kejari Pematang Siantar Heri Pardamean Situmorang melalui Aplikasi Pesan WA dan dijawab, "Iya bro...nnti sy konfirmasikan ke kasi pidsus utk kelanjutannya. Info lebih lanjut ya," jawabnya, Senin (30/03/2026) sekira pukul 11.49 WIB.(AB)
Pulihkan Rasa Aman Siswa, Wabup Karo Pimpin Apel di Yayasan Perguruan Bersama Berastagi.
Sumut 23 menit lalu
Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi.
Sumut satu jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menyinggung ekspresi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bisnis 2 jam lalu
Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti posisi utang pemerintah yang pada Juni 2026 disebut telah menembus lebih dari Rp10.000 triliun.
Bisnis 3 jam lalu
Polsek Barusjahe Bersama Warga Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan.
Sumut 4 jam lalu
Bersama FKUB, Wesly Silalahi Diwakili Staf Ahli Hamdani Buka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan.
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai DPC Partai Demokrat Kota Binjai menggelar Lomba Pidato Rakyat AHY Muda tingkat SMA/ SMK sederajat bertempat di Ka
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ketua Harian Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM. Nezar Djoeli, S.T., menyayangkan terjadinya insiden keracunan
Sumut 15 jam lalu
Wesly Silalahi SH MKn dan Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di DPRD.
Sumut 16 jam lalu
Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, 4,12 Gram Diamankan.
Peristiwa 17 jam lalu