25 Tahun Posmetro Medan, Kenangan Mahadahsyat yang Tak Terlupakan
25 Tahun Posmetro Medan, Dari &ldquoBayi Ajaib&rdquo hingga Bertahan di Era Digital.
Medan 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN– kinerja Kejaksaan Negeri Pematang Siantar patut dipertanyakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Merah Putih Pematang Siantar, soalnya hingga kini setelah putusan pengadilan terhadap keempat terdakwa pada awal Januari 2026 lalu masih menjerat 4 orang dari pihak swasta yang sudah berstatus narapidana dan belum menyentuh kepada pihak pengelola anggaran yakni pihak yang memberikan anggaran pembangunan.
Informasi dihimpun, keempatnya kini sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukuman itu, yakni KBH (Direktur Utama PT Teken Pratama), Hr (Direktur Operasional PT Teken Pratama), HG (Tenaga Ahli PT Teken Pratama) dan HGPS (Mantan General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD), masing-masing dijatuhi vonis 3,5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025 yang lalu POS METRO MEDAN sudah menayangkan berita tentang kasus ini dan mengkonfirmasi serta mempertanyakan perkembangan penanganannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba saat dikonfirmasi awak media ini.
Baca Juga:
"Selamat pagi Pak Adi, mohon maaf baru respon karena kesibukan. Saya sudah konfirmasi ke Kasi Pidsus terkait dengan pertanyaan Pak Adi dan beliau menjelaskan menunggu putusan pengadilan tipikor terhadap para terdakwa dari pihak swasta. Dari putusan tentunya akan ditelaah kembali apakah dari pertimbangan hakim ditemukan adanya fakta keterkaitan pihak lainnya. Untuk lebih jelasnya Pak Adi silahkan komunikasi dengan Kasi Pidsus ya. Demikian Pak Adi, terimakasih," katanya via pesan WA, Selasa (30/12/2025) sekira pukul 09.09 WIB, saat itu.
Selanjutya setelah berjalan kurang lebih 2 bulan pasca putusan pengadilan, POS METRO MEDAN kembali mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Erwin Purba, Senin (30/03/2026) sekira pukul 11.22 WIB, melalui aplikasi pesan WA tidak kunjung mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung tidak memberikan jawaban.
Kemudian POS METRO MEDAN konfirmasi ke Kepala Seksi Inteligen Kejari Pematang Siantar Heri Pardamean Situmorang melalui Aplikasi Pesan WA dan dijawab, "Iya bro...nnti sy konfirmasikan ke kasi pidsus utk kelanjutannya. Info lebih lanjut ya," jawabnya, Senin (30/03/2026) sekira pukul 11.49 WIB.(AB)
25 Tahun Posmetro Medan, Dari &ldquoBayi Ajaib&rdquo hingga Bertahan di Era Digital.
Medan 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kabupaten Deli Serdang meraih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat nasional Tahun 2026 katego
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDANLebih sepekan, 3 jurnalis yang sudah samasama di ambang sore, bersama seorang anak muda tangguh, melakukan perjalanan kelilin
Editorial 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan Gelombang aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan mengguncang sejumlah kantor pemerin
Peristiwa 11 jam lalu
Transportasi danau menjadi bagian penting bagi masyarakat sekaligus wisatawan yang datang ke Samosir.
Sumut 13 jam lalu
Bupati Humbahas Menyerahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Sumut 14 jam lalu
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Medan 14 jam lalu
Tanggapi Dumas Presisi, Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Sumut 15 jam lalu
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Kedapatan Kantongi Sabu
Sumut 16 jam lalu