Senin, 29 Juni 2026

Wali Kota Medan Rico Waas Apresiasi Kejari Belawan Restorative Justice Terhadap 21 Tersangka

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 08:04 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas Apresiasi Kejari Belawan Restorative Justice Terhadap 21 Tersangka
Ist
Restorative Justice kepada 21 tersangka yang bermasalah dengan perusahaan ARB

POSMETRO MEDAN, Belawan -

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana pencurian melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ). Rico Waas menilai langkah tersebut sebagai momen kemenangan rasa kemanusiaan.

"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,"kata Rico Waas yang hadir langsung di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:

Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.

"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,"tegas Rico Waas.

Baca Juga:

Rico Waas juga memberikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT.ARB selaku pihak korban yang telah memberikan kata maaf kepada para tersangka.

"Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,"ujar Rico Waas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.

"Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaan nya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,"jelas Samiaji.

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.(ATN)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Pastikan Lapangan Kerja Makin Terbuka,Siapkan Walk Interview, Job Fair, Hingga Kerja ke Jepang
Aksi Nyata Rumah Zakat, Salurkan Bantuan Kesehatan Pangan untuk Pemulung di TPA Terjun Medan
UINSU Medan Dan Universitas PGRI Yogyakarta Sepakati Kerjasama Perkuat TPT
Bupati Taput Dorong Peserta Pelatihan Furnitur BLK Silangkitang Jadi Wirausaha Mandiri
Fairground Fantasia Unimed Suguhkan Catwalk Spektakuler dan Tata Rias Bertaraf Internasional
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
komentar
beritaTerbaru