Selasa, 31 Maret 2026

Eks Residivis, Nikahi Gadis 24 Tahun, Mahar Cek Rp 3 Miliar, Dituding Kabur, Kades Bilang Aman

Administrator - Sabtu, 11 Oktober 2025 07:56 WIB
Eks Residivis, Nikahi Gadis 24 Tahun, Mahar Cek Rp 3 Miliar, Dituding Kabur, Kades Bilang Aman
Ist
Kek Tarman dan Shela saat lamaran

POSMETRO MEDAN, Medan PACITAN – Pernikahan Tarman (74), seorang kakek asal Duren, Jatiroto, Wonogiri, Jawa Tengah, dengan gadis muda bernama Shela Arika (24) asal Pacitan, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial. Bukan hanya karena jarak usia yang terpaut 50 tahun, tetapi juga lantaran mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Akad nikah pasangan beda generasi itu berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, dan disaksikan banyak orang. Namun di balik kemeriahan itu, sosok Tarman rupanya menyimpan rekam jejak kelam.

Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto merupakan mantan narapidana kasus penipuan. Ia divonis dua tahun penjara lewat putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng yang dibacakan pada 22 Juni 2022.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Tarman terbukti melakukan penipuan dengan sejumlah barang bukti berupa rekening bank yang kemudian disita. Motif penipuannya tidak dijelaskan secara rinci dalam salinan putusan tersebut.

*Mahar Sempat Berubah*

Kepala KUA Bandar, Bakhrul Husaeni, membenarkan bahwa awalnya pasangan ini mendaftarkan diri dengan mahar berupa uang Rp 1 miliar dan satu unit Toyota Camry.

Namun dua hari sebelum akad nikah, jumlah mahar naik menjadi Rp 3 miliar, sementara mobil Camry tetap disebut sebagai bagian dari mas kawin.

"Namun pada hari pernikahan, mobil Camry hanya dijadikan hadiah tambahan, bukan mas kawin. Mas kawinnya berupa cek senilai Rp 3 miliar," jelas Bakhrul.

Ia memastikan seluruh proses pernikahan telah sesuai aturan dan perubahan mahar dilakukan atas kesepakatan kedua pihak.

Viral dan Diterpa Isu Kabur

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru