Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) yang berujung pada kematian korban. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi, Senin (21/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. "Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ujar Letkol Ziky
Selain hukuman penjara, Sertu Riza juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, yakni kepada Lenny Damanik selaku ibu MHS, sebesar Rp 12,7 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus penganiayaan ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak. Jaksa menilai tindakan terdakwa termasuk pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai sidang, Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit, apalagi yang mencoreng nama baik institusi TNI.
"Kami tidak akan membela setiap anggota yang bermasalah. Dalam hal apa pun, proses hukum tetap kita jalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini sudah menjadi arahan langsung dari Panglima TNI dan Presiden Prabowo, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Mayjen Rio Firdianto di Makodam I/BB, Selasa (22/10/2025).
Rio menambahkan, TNI saat ini berkomitmen untuk menjadi lembaga yang profesional, disiplin, dan taat hukum. Ia juga mengingatkan seluruh prajurit agar menjauhi tindakan kekerasan dan selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat.
"TNI harus menjadi pelindung rakyat, bukan sebaliknya. Setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan satuannya dengan berperilaku baik di tengah masyarakat,"
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.
(Rez)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 2 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 2 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 2 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 2 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 3 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 4 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 5 jam lalu