Minggu, 29 Maret 2026

Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Administrator - Jumat, 07 November 2025 13:32 WIB
Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Adapun penetapan tersangka terkait kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

Baca Juga:

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!
komentar
beritaTerbaru