Minggu, 29 Maret 2026

Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Administrator - Jumat, 07 November 2025 13:32 WIB
Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan perkembangan kasus sekaligus penetapan tersangka di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Sebelumnya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Berikut nama 8 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

Klaster I 5 Tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster II 3 tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia.

Para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya polisi pemanggilan terlebih dahulu

Irjen Asep Edi Suheri yang memimpin langsung konferensi pers, mengatakan delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan koleganya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Adapun penetapan tersangka terkait kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak. Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Ijazah Jokowi Disimpulkan Asli

Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri. Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh kliennya memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.

Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Pold Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.

"Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.

Kliennya, jelas dia, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.

Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.

"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," tegasnya.

Selaim itu, Rivai menegaskan sejak awal laporan dilayangkan kliennya tidak mencantumkan siapa terlapornya.

Terkait dengan total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!
komentar
beritaTerbaru