Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Pengadilan Negeri (PN) Medan memberlakukan pengamanan ketat menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada Rabu (19/11/2025).
Pengetatan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang utama.
Petugas keamanan berseragam hitam terlihat melakukan pemeriksaan mendetail. Mereka menggunakan alat pendeteksi logam dan memeriksa setiap barang bawaan pengunjung, memastikan tidak ada hal yang mencurigakan di dalam ruang sidang.
Baca Juga:
Pemeriksaan ketat ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum dan awak media, tetapi juga mencakup sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikirim langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pengamanan internal dari PN Medan, aparat kepolisian juga diterjunkan untuk melakukan penjagaan di luar area ruang sidang.
Pengetatan pengamanan ini dilakukan menjelang sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Majelis Hakim yang memimpin sidang ini diketuai oleh Mardison, yang juga merupakan Ketua PN Medan. Ia didampingi oleh hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor tersebut didakwa memberikan sejumlah uang suap Kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 dan Kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
Akhirun dan Reyhan sendiri telah dijatuhi vonis pidana penjara, Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara, sementara Reyhan Dulsani 2 tahun 6 bulan penjara.
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 2 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 5 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 6 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 7 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 9 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 12 jam lalu