Rabu, 11 Februari 2026

Pengamanan Ketat di PN Medan Jelang Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Administrator - Rabu, 19 November 2025 12:45 WIB
Pengamanan Ketat di PN Medan Jelang Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Gas
Pengadilan Negeri (PN) Medan memberlakukan pengamanan ketat menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada Rabu (19/11/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan -- Pengadilan Negeri (PN) Medan memberlakukan pengamanan ketat menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada Rabu (19/11/2025).

Pengetatan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang utama.

​Petugas keamanan berseragam hitam terlihat melakukan pemeriksaan mendetail. Mereka menggunakan alat pendeteksi logam dan memeriksa setiap barang bawaan pengunjung, memastikan tidak ada hal yang mencurigakan di dalam ruang sidang.

Baca Juga:

Pemeriksaan ketat ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum dan awak media, tetapi juga mencakup sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikirim langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pengamanan internal dari PN Medan, aparat kepolisian juga diterjunkan untuk melakukan penjagaan di luar area ruang sidang.

Pengetatan pengamanan ini dilakukan menjelang sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Majelis Hakim yang memimpin sidang ini diketuai oleh Mardison, yang juga merupakan Ketua PN Medan. Ia didampingi oleh hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani.

​Kedua kontraktor tersebut didakwa memberikan sejumlah uang suap ​Kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 dan ​Kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.

​Akhirun dan Reyhan sendiri telah dijatuhi vonis pidana penjara, Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara, sementara Reyhan Dulsani 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Menangis saat Ikuti Sidang Perdana Korupsi Jalan
komentar
beritaTerbaru