​
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Selain itu, terdapat juga dakwaan kedua yang mengacu pada Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
​Pengetatan pengamanan ini menunjukkan tingginya tensi dan perhatian publik terhadap kasus korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang melibatkan sejumlah pejabat penting tersebut.
(Gas)
Tags
beritaTerkait
komentar