Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penahanan dilakukan Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Dari hasil penyidikan, tim Kejati Sumut menemukan adanya dugaan rekayasa skema pembayaran yang sebelumnya ditetapkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
Baca Juga:
Namun dalam praktiknya, skema pembayaran tersebut diduga diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan mekanisme pembayaran ini disebut tidak sesuai ketentuan dan berujung pada tidak dilakukannya pembayaran oleh PT PASU atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum mengalami kerugian yang berdampak pada kerugian negara. Nilainya diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,. Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa perhitungan pasti kerugian negara masih terus dilakukan oleh tim ahli.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan nilai kerugian negara masih dihitung," ungkap sumber di Kejati Sumut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS dan JS langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan sementara, guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Inalum tersebut.( Red)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 9 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 9 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 9 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 9 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 10 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 11 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 12 jam lalu