Kamis, 12 Februari 2026

Dugaan Korupsi Inalum, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat, Negara Rugi Rp133 Miliar

Evi Tanjung - Rabu, 17 Desember 2025 21:08 WIB
Dugaan Korupsi Inalum, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat, Negara Rugi Rp133 Miliar
Ist
Tersangka digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ke LP Tanjung Gusta

POSMETRO MEDAN, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penahanan dilakukan Rabu (17/12/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

Kasus ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Dari hasil penyidikan, tim Kejati Sumut menemukan adanya dugaan rekayasa skema pembayaran yang sebelumnya ditetapkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).

Baca Juga:

Namun dalam praktiknya, skema pembayaran tersebut diduga diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan mekanisme pembayaran ini disebut tidak sesuai ketentuan dan berujung pada tidak dilakukannya pembayaran oleh PT PASU atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.

Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum mengalami kerugian yang berdampak pada kerugian negara. Nilainya diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,. Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa perhitungan pasti kerugian negara masih terus dilakukan oleh tim ahli.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan nilai kerugian negara masih dihitung," ungkap sumber di Kejati Sumut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS dan JS langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan sementara, guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Inalum tersebut.( Red)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswa 'Goyang' PT Inalum, Desak Kejati Sumut Periksa Dugaan Korupsi
komentar
beritaTerbaru