Senin, 30 Maret 2026

Gegara Narkoba 684 Istri Gugat Cerai Suami di PA Binjai

Evi Tanjung - Jumat, 19 Desember 2025 14:37 WIB
Gegara Narkoba 684 Istri Gugat Cerai Suami di PA Binjai
ist
Sebanyak 684 istri di Binjai gugat cerai suaminya tahun 2025

POSMETRO MEDAN.Binjai - Miris sebanyak 684 orang istri di Binjai sejak Januari hingga Desember 2025 ini telah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Binjai di Jalan Sultan Hasanudin , Kelurahan Satria , Kecamatan Binjai Kota.

Sedangkan suami menalak istri / gugat talak sebanyak 141 orang. Jadi kita hitung sejak Januari - Desember jumlah janda di Binjai bertambah sebanyak 825 orang.

Berdasarkan data yang kami peroleh pada tahun 2024,Pengadilan Agama Binjaimencatat total putusan perceraian sebanyak 761 kasus, terdiri dari606 Cerai Gugat(istri menggugat) dan155 Cerai Talak(suami mengajukan), menunjukkan dominasi gugatan dari pihak istri di wilayah Binjai tahun itu.

Berdasarkan data di atas terjadi kenaikan angka gugat cerai dari 606 jadi 684 naik 78 kasus. Sedangkan angka gugat talak turun dari 155 menjadi 141 kasus .

Menurut Humas Pengadilan Agama Binjai Raja kepada wartawan, Kamis, (18/12/2025) sore via Whats App bahwa faktor - faktor penyebab gugat cerai dan gugat talak di Binjai adalah sering terjadinya pertengkaran terus menerus yang di dasari oleh narkoba , judi dan tidak memberi nafkah

Sekedar informasi Cerai gugatadalah jenis perceraian di Indonesia yang diajukan oleh pihak istri (Penggugat) kepada suami (Tergugat) ke Pengadilan Agama, di mana istri menuntut putusnya perkawinan karena alasan-alasan tertentu, bukan karena suami yang menjatuhkan talak. Proses ini diatur dalamKompilasi Hukum Islam (KHI), dengan istri sebagai pihak yang memulai proses hukum melalui gugatan, berbeda dengancerai talak, yang diajukan oleh suami.

Sedangkan Gugat talak di Pengadilan Agama adalahpermohonan perceraian yang diajukan oleh suami (sebagai pemohon) kepada istrinya (sebagai termohon), yang bertujuan agar hakim mengizinkan suami menjatuhkan ikrar talak di sidang pengadilan, mengakhiri ikatan pernikahan secara sah menurut hukum negara dan agama Islam. Proses ini berbeda dengancerai gugatyang diajukan oleh istri kepada suami. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru