Ngedar Ineks Cowok Ini Ditangkap, Eh.. Nyanyi, Cewek Temannya Ikut Diciduk
Diduga Jadi Bandar Ekstasi, Remaja Wanita di Medan Ditangkap Bareng Rekan Pria
Kriminal 58 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Namun, kali ini hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.
"(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dengan ketentuan ini, hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima diskon listrik 50 persen. Ini berbeda dari program sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Baca Juga:
Pemerintah belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon tersebut, karena regulasi masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penyusunan.
Airlangga mengatakan, ketentuan teknis sedang digodok lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. Bagian dari Paket Insentif Fiskal Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni. Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. "6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.
Baca Juga:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa regulasi teknis untuk tiap insentif akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kebijakan masing-masing.
Beberapa akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara lainnya cukup melalui Peraturan Menteri (Permen). "Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian," kata Susi.
Dorong Daya Beli, Sasar Momentum Libur Sekolah
Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, terutama jelang masa libur sekolah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang diharapkan menambah daya dorong terhadap konsumsi domestik.
Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025.
Saat itu, cakupan penerima manfaat lebih luas, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi awal tahun untuk menggerakkan konsumsi domestik. (wan/kompas)
Diduga Jadi Bandar Ekstasi, Remaja Wanita di Medan Ditangkap Bareng Rekan Pria
Kriminal 58 menit lalu
Brighton Hancurkan Aston Villa 40 di Pembukaan Premier League 2026/27.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Kesejahteraan Masyarakat Deli (BKMAD) menggelar khitan massal di Madrasah Ibtidaiyah AlWashliyah, Jalan Datuk
Medan 2 jam lalu
Antisipasi Maraknya Peredaran Narkoba, BNNP Sumut Razia THM di Kota Medan, 10 Orang Dari KTV Hive Dites Urine.
Medan 5 jam lalu
Warga Desa Muka Paya Langkat Rayakan HUT ke81 RI Secara Swadaya, Bantuan Desa Hanya Rp500 Ribu
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan BINJAI Anggota DPRD Fraksi Demokrat Benny Aula Sanjaya Sembiring gelar pertandingan futsal bertempat di Lapangan Leon Min
Sport 5 jam lalu
Brimob Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Ruko Malam Hari di Kota Pematangsiantar
Peristiwa 15 jam lalu
Pria Diduga Bacok Warga di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 16 jam lalu
Pria di Medan Ditodong Komplotan Perampok Pakai Sajam, Uang Rp 2 Juta Raib
Kriminal 16 jam lalu
KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Blower Mesin Diduga Meledak hingga Api Lahap Kapal.
Peristiwa 17 jam lalu