Selasa, 07 Juli 2026

Tersangka Provokator Pembakaran Polsek Batang Gadis Jadi 5 Orang, Begini Awal Kejadiannya...

Faliruddin Lubis - Sabtu, 27 Desember 2025 13:05 WIB
Tersangka Provokator Pembakaran Polsek Batang Gadis Jadi 5 Orang, Begini Awal Kejadiannya...
dok/warga/Ist
Polsek Batang Gadis yang dibakar warga.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan menyebut, ketiga pelaku memanfaatkan emosi massa dan mengorganisasi warga untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

"Mengorganisasi dan menggerakkan massa dengan mendatangi kantor Polsek Muara Batang Gadis untuk melakukan unjuk rasa," kata Ferry.

Baca Juga:

Dalam aksinya, para tersangka memprovokasi massa hingga melakukan perusakan dan pembakaran kantor polisi serta kendaraan dinas.

"Mereka melakukan pelemparan dan perusakan terhadap bangunan Polsek Muara Batang Gadis, kemudian menyulut api dan membakar kendaraan dinas," ujarnya.

Baca Juga:

Setelah melakukan pembakaran para pelaku melarikan diri dan membaur bersama masyarakat guna mengantisipasi adanya tangkapan dari petugas kepolisian.

"Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dan membaur dengan masyarakat untuk menghindari penangkapan petugas,"ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Orang Gila Ngamuk, Tewas Dianiaya Warga, 1 Pelaku Ditangkap
6 Pemain Narkoba di Batu Bara Digulung
Tersangka Penyekapan Cewek di Bandung Diduga Bekas Debt Collector
Bertemu di Lapas, Uang Hasil Kejahatan Buat Judol, Beli Narkoba hingga Sewa Cewek
Bupati Tegaskan Pengadaan Pemerintah Harus Transparan dan Kompetitif
6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...
komentar
beritaTerbaru