Kamis, 12 Februari 2026

Cekcok Usai Tolak Hubungan Intim, Suami Bekap Istri hingga Tewas

Evi Tanjung - Minggu, 28 Desember 2025 21:06 WIB
Cekcok Usai Tolak Hubungan Intim, Suami Bekap Istri hingga Tewas
Ist
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menjelaskan kematian korban pada media

POSMETRO MEDAN,Medan — Kasus kematian tragis seorang ibu rumah tangga berinisial NSW (40) di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan sang suami, AS (46), sebagai tersangka pembunuhan.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan mendalam dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tersangka AS melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga meninggal dunia di tempat. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan ini dilakukan karena dipicu kemarahan tersangka," ujar Jean Calvijn, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga:

Peristiwa ini mulai terendus setelah ibu kandung korban, SA (69), melaporkan kejanggalan kematian anaknya pada 31 Oktober 2025.

Awalnya, pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka AS mendatangi rumah mertuanya. Ia berakting seolah-olah tidak tahu apa yang terjadi dan menyampaikan bahwa istrinya tidak kunjung bangun dari tidur.

Namun, saat SA mengecek langsung ke rumah menantunya di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, ia mendapati anaknya sudah dalam keadaan tidak bernapas. Curiga dengan kondisi jenazah, keluarga pun melapor ke pihak kepolisian.

Setelah sempat mengelak, AS akhirnya mengakui perbuatannya di depan penyidik. Motif utama tindakan keji tersebut adalah kekesalan tersangka karena ajakannya untuk berhubungan intim ditolak oleh korban.

"Korban menolak dengan alasan kelelahan. Hal ini memicu emosi tersangka hingga terjadi cekcok dan tarik-menarik," jelas Kapolrestabes.

Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka melakukan tindakan kekerasan Pembekapan: Tersangka mengambil bantal dan membekap mulut serta hidung korban. Perlawanan Korban: Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar dada tersangka hingga pakaian tersangka robek. Mati Lemas: Akibat dibekap dalam waktu lama, korban kehabisan napas dan meninggal dunia di kamar tidur tersebut.

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa pengakuan tersangka diperkuat oleh bukti-bukti ilmiah dari hasil autopsi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya luka lecet dan memar pada bibir bagian dalam serta daun telinga.Buih halus pada saluran pernapasan yang menandakan korban mati lemas serta bintik pendarahan pada organ jantung dan paru-paru.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa bantal warna kuning yang digunakan untuk membekap, pakaian korban yang robek, serta pakaian tersangka yang koyak akibat cakar korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut," pungkasnya .( Dam)

Tags
beritaTerkait
Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan, Kapolrestabes Beri Penjelasan Lengkap
Ketua PC KEP SPSI Medan Apresiasi Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Narkoba
Polda Sumut Gelar Operasi Kemanusiaan ke-8 di Wilayah Jermal, Tegaskan Negara Hadir Selamatkan Generasi Bangsa
Kapolrestabes dan Danyonko 469 Kopasgat Bertemu, Fokus Antisipasi Gangguan Keamanan
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolrestabes Medan dan Dan Denpom I/5 Komitmen Babat Narkoba di Jermal 15
Kartel Jermal Tujuh Kali Digempur, Kombes Jean Calvijn: Ini Misi Kemanusiaan Selamatkan Anak Bangsa
komentar
beritaTerbaru