Minggu, 29 Maret 2026

Polisi Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional di Indonesia, 6 Tersangka Ditangkap

Administrator - Rabu, 07 Januari 2026 14:12 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional di Indonesia, 6 Tersangka Ditangkap
Istimewa
Polresta Yogyakarta saat konfrensi pers kasus love scamming sasar warga negara asing, Rabu (7/1/2025)

POSMETRO MEDAN,Jogja -- Polresta Yogyakarta mengamankan 6 tersangka atas kasus love scamming internasional yang beroperasi di Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin (7/1/2026). Awal kasus ini bermula yaitu dari patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.

Dari patroli siber itu pihaknya mencurigai aktivitas di daerah Gito Gati tersebut lalu dilakukan pendalaman kasus. Hasilnya, Polresta Yogyakarta menemukan aktivitas love scamming yang dilakukan perusahaan PT Altair Trans Service dan mengamankan 6 tersangka.

"6 tersangka yang diamankan identitas tersangka inisial R 35 tahun, peran sebagai CEO pemilik. Kedua H perempuan 33 tahun peran HRD, inisial P peran project manager, inisial V peran tim leader, kelima inisial G laki-laki 22 tahun peran sebagai tim leader, dan M perempuan peran project manager," ujar Kombes Eva Guna Pandia.

Modus Operandi

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah dari PT Altair Trans Service ini adalah penyedia tenaga kerja sesuai dengan klien dalam hal ini klien dari PT Altair Trans Service adalah dari China.

"Dalam pelaksanaanya mempekerjakan, menjalankan aktivitas admin percakapan aplikasi kencan daring diinstal di device baik di ponsel, laptop, beserta foto dan video di dalamnya porno," kata dia.

Lanjut Pandia, pegawai atau yang disebut agent ini berperan sebagai wanita sesuai dengan asal negara korban yaitu Amerika, Inggris, Kanada, dan Australia. "Karyawan lakukan pendekatan bujuk rayu, dengan tujuan korban melakukan transaksi pembelian koin dan kirim gift," ujarnya.

"Interaksi tersebut karyawan mengirimkan konten foto atau video pornografi untuk akses foto video user harus kirimkan gift dengan besaran tertentu," jelas Pandia.

Atas perbuatannya keenam tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Halaman:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru