Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jogja -- Polresta Yogyakarta mengamankan 6 tersangka atas kasus love scamming internasional yang beroperasi di Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin (7/1/2026). Awal kasus ini bermula yaitu dari patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.
Dari patroli siber itu pihaknya mencurigai aktivitas di daerah Gito Gati tersebut lalu dilakukan pendalaman kasus. Hasilnya, Polresta Yogyakarta menemukan aktivitas love scamming yang dilakukan perusahaan PT Altair Trans Service dan mengamankan 6 tersangka.
"6 tersangka yang diamankan identitas tersangka inisial R 35 tahun, peran sebagai CEO pemilik. Kedua H perempuan 33 tahun peran HRD, inisial P peran project manager, inisial V peran tim leader, kelima inisial G laki-laki 22 tahun peran sebagai tim leader, dan M perempuan peran project manager," ujar Kombes Eva Guna Pandia.
Modus Operandi
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah dari PT Altair Trans Service ini adalah penyedia tenaga kerja sesuai dengan klien dalam hal ini klien dari PT Altair Trans Service adalah dari China.
"Dalam pelaksanaanya mempekerjakan, menjalankan aktivitas admin percakapan aplikasi kencan daring diinstal di device baik di ponsel, laptop, beserta foto dan video di dalamnya porno," kata dia.
Lanjut Pandia, pegawai atau yang disebut agent ini berperan sebagai wanita sesuai dengan asal negara korban yaitu Amerika, Inggris, Kanada, dan Australia. "Karyawan lakukan pendekatan bujuk rayu, dengan tujuan korban melakukan transaksi pembelian koin dan kirim gift," ujarnya.
"Interaksi tersebut karyawan mengirimkan konten foto atau video pornografi untuk akses foto video user harus kirimkan gift dengan besaran tertentu," jelas Pandia.
Atas perbuatannya keenam tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 3 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 4 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 5 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 10 jam lalu