Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 10 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, terkait kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar. Dengan keputusan ini, vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.
Saidurrahman, yang menjabat sebagai Rektor UINSU periode 2016–2020, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dilunasi, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Selain itu, ia harus mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp866 juta yang telah dinikmati, sebagai bagian dari tanggung jawab kerugian negara.
Apabila UP tersebut tidak dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Saidurrahman dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan. Bila harta tidak mencukupi, hukuman pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan dijalankan.
Perbuatan mantan rektor ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. Putusan kasasi MA ini menegaskan vonis pengadilan telah inkrah dan sah secara hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, dan UP Rp156 juta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Saidurrahman sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta UP Rp526 juta, menunjukkan perbedaan antara tuntutan dan putusan pengadilan.
Selain Saidurrahman, dua rekannya yang juga terkait kasus ini adalah Sangkot Azhar Rambe, eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU, dan Moncot Harahap, eks Bendahara Pengeluaran UINSU. Saat ini proses hukum keduanya masih berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.(red)
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 10 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 13 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 14 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 15 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 15 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 17 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 19 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 19 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 20 jam lalu