Selasa, 01 Juli 2025

Godol Bantah Jadi Terlibat Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Ini Alasannya

Indrawan - Rabu, 04 Juni 2025 13:11 WIB
Godol Bantah Jadi Terlibat Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Ini Alasannya
Istimewa
Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga saat mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (3/5/2025).

POSMETRO MEDAN, Medan - Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang kini menjadi terpidana kasus senjata api ilegal membantah tudingan dirinya sebagai otak pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.

Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.

"Dia mengatakan tidak ada terlibat, dan tidak mengetahui tindakan pelaku yang sudah tertangkap tersebut. Jadi dia sangat keberatan, begitu juga dengan keluarga besar, dan mengecam atas tuduhan yang tidak berdasar kepada dirinya tersebut, sehingga itulah kami klarifikasi ke polda Sumut,"kata Suhandri Umar Tarigan, di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).

Edy Suranta Gurusinga ditangkap kembali tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada Rabu 28 Mei lalu, setelah ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Kemudian Jaksa melakukan kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menyatakan Godol bersalah dan divonis dengan pidana selama 1 tahun.

Usai 5 hari ditangkap dan dituding terlibat pembacokan jaksa, Suhandri Umar Tarigan dan tim mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk mempertanyakan benar tidak kliennya terlibat.

Namun penyidik yang menangani belum bisa menjelaskan ada tidaknya Godol terlibat.

"Tadi klarifikasi berjumpa dengan penyidik, artinya penyidik jatanras menerima kami dengan baik namun ketika kita bertanya untuk terkait klarifikasi perkembanagn perkara tersebut apakah ada kaitannya dengan klien kami, beliau menjawab kita sedang proses penyidikan, artinya kita hargai dulu proses penyidikan, ketika nanti penyidikan sudah sempurna, maka penyidik akan rilis secara resmi."

Mengenai kliennya dituduh terlibat pembacokan jaksa, Suhandri Umar merasa keberatan.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru