POSMETRO MEDAN,Medan – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dilaporkan ke Polrestabes Medan, Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.25 WIB.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu rumah tangga berinisial Y (50), warga Kota Medan.
Dalam laporan tersebut, Y menyampaikan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80.
Baca Juga:
Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi terjadi Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Gotong Royong, Jermal X, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial D dan F.
Dalam uraian kejadian, pelapor menyebut korban sebut saja namanya Butet diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka cakar di bagian wajah sebelah kiri, serta luka memar di siku tangan kanan.
Baca Juga:
Kejadian bermula saat korban pada sekitar pukul 04.30 WIB permisi keluar rumah untuk berjalan-jalan di sekitar lingkungan bersama temannya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mengaku kepada pelapor bahwa dirinya dipukul oleh terlapor di lokasi kejadian.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.(REZ)
Tags
beritaTerkait
komentar