Selasa, 03 Maret 2026

Menembus Area Abu-abu, Drama 12 Jam Perjalanan Kaki dan Penghadangan di Tambang Emas Ilegal Madina

Faliruddin Lubis - Selasa, 03 Maret 2026 17:59 WIB
Menembus Area Abu-abu, Drama 12 Jam Perjalanan Kaki dan Penghadangan di Tambang Emas Ilegal Madina
IST/Polda Sumut
Helikopter tim gabungan dari Ditkrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara saat berada di lokasi penambangan liar.

POSMETRO MEDAN,Madina - Langkah kaki ratusan personel kepolisian memecah kesunyian hutan di perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Senin dini hari, 2 Maret 2026.

Medan ekstrem yang tak mampu ditembus kendaraan biasa memaksa tim gabungan dari Ditkrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara untuk menempuh perjalanan dengan gaya infanteri.

Selama 12 jam, mereka bertarung dengan vegetasi rapat dan jalur berlumpur demi satu tujuan: menghentikan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian masif merusak paru-paru hutan.

Baca Juga:

Baca Juga:

Operasi besar-besaran yang melibatkan sekitar 245 personel ini bukan sekadar patroli rutin. Pergerakan ini merupakan instruksi langsung dari pucuk pimpinan Polri yang gerah melihat video viral mengenai aktivitas tambang liar di kawasan yang kerap dijuluki "area abu-abu" tersebut.

Dansat BrimobPolda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, menegaskan kehadiran mereka di lokasi merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat.

"Perintah langsung Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Sumatera Utara yang juga kami diarahkan oleh Bapak Dankor Brimob tentang adanya video viral tambang liar di area abu-abu antara Madina dengan Tapsel," ujar Kombes Rantau, saat berada di tengah lokasi penertiban yang gersang akibat kupasan tanah alat berat.

Perjuangan menembus hutan tersebut membuahkan hasil signifikan, meski operasi sempat diwarnai dugaan kebocoran informasi.

Saat penyergapan dilakukan di pagi buta, para pekerja tambang tampak berhamburan melarikan diri ke arah wilayah Madina. Namun, kesigapan petugas membuat alat-alat berat yang menjadi tulang punggung aktivitas ilegal tersebut tidak sempat disembunyikan.

Kombes Rantau menjelaskan bagaimana timnya berhasil menguasai keadaan meskipun para pelaku sempat mencoba mengecoh petugas.

"Jadi, ketika penyergapan pagi, ini kemungkinan sudah sedikit bocor. Mereka bubar, artinya berhamburan ke seberang Madina. Namun kami kejar, makanya kita berhasil dapat sepuluh di seberang, dua ekskavator di seberangnya lagi, jadi totalnya 12 ekskavator," ungkapnya .

Selain belasan alat berat merek Hitachi yang kini diamankan, beberapa orang yang diduga memiliki peran vital dalam operasional tambang juga turut diringkus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, drama tidak berakhir di dalam hutan. Saat tim lain berupaya mengevakuasi dua unit ekskavator di kawasan Aek Sijornih, Tapanuli Selatan, ketegangan baru muncul. Sekelompok pria muncul melakukan intervensi.

Mereka berusaha menghalang-halangi laju truk pengangkut dan berupaya merebut kembali barang bukti tersebut. Kejadian ini sempat membuat lalu lintas di jalur Panyabungan – Padangsidimpuan tersendat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya aksi perlawanan di lapangan tersebut. Dia menyatakan pihak kepolisian tetap pada pendirian untuk mengamankan aset yang terlibat dalam tindak pidana lingkungan.

"Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan," tutur Kombes Ferry saat memberikan keterangan pers di Medan.

Masifnya pengerukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 ini memang telah menjadi sorotan tajam, termasuk dari kalangan mahasiswa.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina, Abdul Haris Nasution, menilai aktivitas ini sudah melampaui batas toleransi dan harus ditindak dengan sanksi hukum terberat.

Menurut dia, kerusakan ekosistem yang ditimbulkan bersifat permanen dan mengancam masa depan lingkungan setempat.

"Aktivitas tersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas Abdul Haris.

Dia pun mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang berada di balik layar tambang ilegal tersebut.

Kini, 12 ekskavator berwarna oranye itu telah menjadi barang bukti bisu di bawah pengawasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Operasi ini menjadi pengingat bahwa "area abu-abu" di perbatasan kabupaten bukan berarti wilayah tanpa hukum, dan kepolisian tidak akan ragu menempuh jalur darat belasan jam demi menjaga kelestarian hutan Sumatera Utara. (RED/KIF)

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Penjelasan Resmi Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina
Polda Sumut Sita 14 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan
Polda Sumut Kerahkan 245 Personil Krimsus dan Brimob Tertibkan PETI di Siabu
Polisi Sempat Diintervensi Belasan Orang saat Amankan Ekskavator
Pascabencana, Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator Masuk Kawasan Hutan di Madina
komentar
beritaTerbaru