Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon.
Sumut 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Pekanbaru -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin sebanyak 22 kilogram.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus langka ini petugas menangkap dua orang tersangka. "Dua tersangka yang ditangkap berinisial K dan SK. Peran mereka berdua merupakan pengedar heroin," ujar Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kami (5/3/2026).
Brihjen Hengki mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran heroin sangat jarang terjadi. Dalam proses pengungkapan, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau harus menyamar sebagai pembeli.
"Operasi penangkapan dilakukan tertutup. Anggota menangkap pelaku dengan teknik undercover buy," kata Hengki.
Ia memastikan bahwa peredaran heroin ini merupakan sindikat dari luar negeri. Pembeli barang haram ini juga kalangan tertentu. "Ini sejarah pertama pengungkapan heroin terbesar di Riau, yakni sebanyak 22,7 kilogram. Tahun lalu ada juga 5 kilogram. Kita sangat apresiasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Nugraha menyampaikan, pengungkapan kasus heroin ini dilakukan pada Selasa (24/2/2026), di Kabupaten Bengkalis. Awalnya, tim mendapat informasi ada peredaran heroin di Bengkalis.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Untuk menangkap pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli heroin. Petugas berkomunikasi dengan tersangka untuk transaksi. "Pada saat undercover buy, tersangka menjual 5 bungkus heroin seharga Rp 147 juta. Petugas menangkap K," kata Putu.
Dari pengakuan K, ia diperintahkan oleh SK untuk menjual heroin tersebut. Tanpa buang waktu, petugas mencari K dan berhasil ditangkap di rumahnya.
Tersangka SK menyimpan heroin 1 bungkus dalam tanah di kebun cabai, berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Ketika dilakukan interogasi, terungkap bahwa pelaku menyimpan lebih banyak heroin di dalam kebun sawit.
Lokasi penyimpanan berjarak sekitar 800 meter dari rumah tersangka. Barang haram disimpan dalam drum dikubur dalam tanah dan ditutup dengan jerami. "Heroin yang dikubur dalam tanah sebanyak 36 bungkus, jadi 37 bungkus yang disita dari SK. Total heroin yang ditemukan dari kedua tersangka 42 bungkus, dengan berat 22,7 kilogram," kata Putu.
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon.
Sumut 37 menit lalu
5 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tembung Saat Tidur Pulas.
Medan satu jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikenal memiliki latar belakang dan rekam jejak kehidupan yang sederhana sejak masa muda.
Profil 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian nyatanya kepada masyarakat. Ber
Medan 2 jam lalu
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Amankan 1,36 Gram Barang Bukti
Peristiwa 2 jam lalu
Toba Caldera Culture Festival Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir.
Sumut 3 jam lalu
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Kota Pematangsiantar.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bertempat di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, Badan pemulihan asset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggela
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH diwakili Koordinator Bidang Tindak Pidana, Dr.Ricky Syaputra, turut hadir pa
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, SH.,MH, hadir sebagai penguji pada sem
Medan 4 jam lalu