Laga Kambing di Simpang Aksara, Lexus 'Terbang' Hantam Pasutri hingga Patah Tulang
POSMETRO MEDANKecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengerikan terjadi di persimpangan ikonik Kota Medan, Simpang Aksara, pada Kamis (5/3/20
Medan 37 menit lalu
Posmetro Medan, Karo - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.M, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.
Baca Juga:
"Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS(13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
POSMETRO MEDANKecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengerikan terjadi di persimpangan ikonik Kota Medan, Simpang Aksara, pada Kamis (5/3/20
Medan 37 menit lalu
Posmetro Medan, Karo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal
Peristiwa 3 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Tim Safari Ramadan Pemerintah Kota Binjai melaksanakan kunjungan Safari Ramadan, Rabu (4/3). Sebanyak 37 tim mengu
Sumut 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Camat Medan Kota, Mhd. Andi Syahputra, S.STP., M.AP., melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring dan evaluasi di
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kementerian Agama tengah menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah gratis bagi pemudik. Pr
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menjelang Idul Fitri 1447 H, banyak orang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bonus yang datang setahun s
Lifestyle 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polemik masuknya truk over tonase di Jl. Sederhana, Desa Sambirejo Timur, memicu ketegangan antara warga dan pelaku usaha.
Sumut 4 jam lalu
Dalam caption unggahannya, Chuando menuliskan refleksi soal waktu dan kehidupan.
Lifestyle 5 jam lalu
Kepolisian akan terus mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya terkait ju
Peristiwa 5 jam lalu
Tabrakan beruntun terjadi di ruas Jalan Tol Binjai&ndashLangsa pada Rabu (4/3/2026) sore. Peristiwa tersebut sempat direkam oleh pengguna jalan.
Peristiwa 5 jam lalu