Sabtu, 07 Maret 2026

Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD, Mahasiswi Ini Dipaksa Bungkam Karena Dipukuli

Administrator - Jumat, 06 Maret 2026 13:32 WIB
Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD, Mahasiswi Ini Dipaksa Bungkam Karena Dipukuli
Istimewa
Polisi menangkap ayah tiri yang perkosa putrinya di Mojokerto. (foto: detikjatim)

EM dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 473 Ayat (1), Aayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c dan ayat (9), serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, RJ mengaku berulang kali dibuat sakit hati oleh EM yang disinyalir kerap selingkuh dengan wanita lain. Sampai-sampai ia pernah pisah ranjang dengan suaminya tersebut. Menurutnya, pencabulan terhadap KD sempat terhenti selama ia pisah ranjang dengan EM.

Tanpa pernah tahu apa yang menimpa darah dagingnya, RJ kembali rujuk dengan EM sebelum pandemi COVID 19. Ketika itu, KD menginjak remaja berusia 13 tahun atau kelas 1 SMP. Sejak kembali tinggal serumah, EM diduga kembali melancarkan aksinya mencabuli putri tirinya.

Bukannya insaf, EM diduga semakin menjadi. Menurut RJ, persetubuhan mulai terjadi pada malam ulang tahun putrinya yang ke-17. Ketika itu, korban duduk di bangku kelas 1 SMA. EM diduga melancarkan aksinya di rumah mereka ketika RJ sedang keluar.

"Pengakuan anak saya (diduga disetubuhi EM) lebih dari 10 kali di rumah," jelasnya.

Setelah memergoki perbuatan EM, lanjut RJ, ia memindahkan putrinya ke luar kota demi keamanan korban. Ia tidak langsung melapor ke polisi karena melihat kondisi mental putrinya yang hancur.

"Anak saya diancam (diduga oleh EM), kalau menolak, adiknya atau saya dipukuli atau dibunuh," terangnya.

Begitu melihat mental putrinya mulai pulih, RJ baru mendampinginya melapor ke Polres Mojokerto Kota. Ia berharap EM mendapatkan hukuman setimpal.

"Laporan saya semoga cepat ditangani karena saya sudah hancur. Saya sudah dibohongi berulang kali, yang ini sudah terlalu parah. Harapannya dia mendapatkan hukuman yang semestinya," tegasnya.

(wan/detikcom)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru