Posmetro Medan , Binjai - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pengerjaan Fiktip pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d 2025.
Tim Pidana Khusus melakukan expose penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yakni Joko Waskitono , Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed pada Selasa ,(31/3/2026) sore di Kejari Binjai.
Kempatnya di tetapkan jadi tersangka menyusul tersangka sebelumnya mantan Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting
Baca Juga:
Terhadap tersangka Joko Waskitono pasal yang di sangkakan pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal Undang Undang. RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf C a.
Terhadap tersangka Agung Ramadhan , Suka Hartono dan Dody Alfayed di sangkakan pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 Jo Pasal 12 B Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga:
Terhadap tersangka Joko Waskitono di lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dimulai sejak 31 Maret 2026 sampai 19 April 2026. Sedangkan untuk tersangka Agung Ramadan , Suka Hartono dan Dody Alfayed belum di lakukan penahanan di karenakan ketiganya tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik . Tersangka Agung Ramadhan beralasan sakit sedang dua lainnya belum di ketahui alasannya ( Oji )
Tags
beritaTerkait
komentar