Ekuador Dibuat Frustrasi, Meksiko Tunggu Inggris Vs RD Kongo
Hasil Piala Dunia Ekuador Dibuat Frustrasi, Meksiko Lolos ke 16 Besar
Sport 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN-Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Patahkan Tuntutan Jaksa
Vonis bebas ini merupakan titik balik bagi Amsal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Uang Pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.
Amsal sebelumnya dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta persidangan berkata lain dan membawa Amsal resmi menghirup udara bebas hari ini.
Akhir dari Perjalanan Kasus
Hasil Piala Dunia Ekuador Dibuat Frustrasi, Meksiko Lolos ke 16 Besar
Sport 3 menit lalu
Hanya Jokowi mantan Presiden yang menghadiri perayaan HUT ke80 Bhayangkara.
Inter-Nasional 22 menit lalu
Nilai tukar Rupiah dibuka melemah menjadi Rp17.944 per Dolar AS pada Rabu, 1 Juli 2026.
Bisnis 32 menit lalu
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026 Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Sport 47 menit lalu
Kylian Mbappe Samai Koleksi Gol Lionel Messi! Perebutan Golden Boot Piala Dunia 2026 Makin Panas!
Sport satu jam lalu
Ramalan cuaca kota Medan Rabu 1 Juli 2026 diguyur hujan ringan terkecuali Kecamatan Belawan dan Kecamatan Medan Labuhan.
Medan 2 jam lalu
Prediksi Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026 Lagilagi Berat Sebelah!
Sport 3 jam lalu
POSMETRO MEDANDelapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan hanya catatan panjang tentang sejarah sebuah institu
Editorial 5 jam lalu
Polsek Siantar Marihat melaksanakan Saling dan mengimbau petugas jaga pos kamling (keamanan lingkungan).
Sumut 12 jam lalu
Polres Pematangsiantar melaksanakan Binluh dan Dikmas Lantas ke masyarakat pengguna jalan.Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polr
Sumut 12 jam lalu