POSMETRO MEDAN– Hasil investigasi lanjutan yang dilakukan wartawan Posmetro Medan terkait tewasnya seorang pekerja di proyek pembangunan Islamic Center di Kota Medan semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah fakta baru terungkap, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja yang diduga diabaikan oleh pihak perusahaan.

Penelusuran dimulai dari konfirmasi ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kantor cabang Medan Utara, yang memiliki wilayah kerja terhadap perusahaan pelaksana proyek. Dari hasil investigasi tersebut, diperoleh informasi bahwa korban yang meninggal dunia tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa nama almarhum tidak ditemukan dalam data kepesertaan, baik sebagai pekerja individu maupun dalam skema jasa konstruksi (jakon) yang seharusnya didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek.
"Dari hasil penelusuran kami, yang bersangkutan memang tidak terdaftar. Ini tentu menjadi perhatian serius karena setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujar sumber tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara langsung melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke perusahaan terkait, yakni PT JSE yang disebut sebagai salah satu pelaksana proyek dan merupakan bagian dari entitas yang terlibat dalam pembangunan Islamic Center tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan akhirnya mengakui adanya kelalaian. Mereka menyatakan belum mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami sudah mendatangi perusahaan, dan mereka mengakui bahwa memang ada kelalaian di pihak mereka. Pekerja belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap perwakilan BPJS Medan Utara kepada wartawan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek yang sebelumnya digadang-gadang menjadi ikon pembangunan dan kebanggaan Kota Medan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, kasus ini juga membuka potensi adanya pelanggaran administratif hingga pidana, mengingat kewajiban pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial merupakan hal yang diatur secara tegas oleh pemerintah.
Tags
beritaTerkait
komentar