Rabu, 08 April 2026

Kejari Labuhanbatu Bakal Menggulung Kasus Korupsi 1 Miliar Dana Hibah Pramuka T/A 2022–2024

Evi Tanjung - Rabu, 08 April 2026 01:40 WIB
Kejari Labuhanbatu Bakal Menggulung Kasus Korupsi 1 Miliar Dana Hibah Pramuka T/A 2022–2024
Ist
Kejari Labuhanbatu beberkan korupsi dana hibah Pramuka 2022 - ,2024

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu — Aroma skandal dugaan korupsi Dana Hibah Pramuka Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 kian memanas. Perkembangan terbaru menyebutkan, proses penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kini telah mencapai progres sekitar 95 persen.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pramuka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Labuhanbatu. Selasa, (07/04/2026).

Plh Kajari Labuhanbatu, Deby Rinaldi, S.H., M.H., yang juga selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bersama Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa penyidikan kasus hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022 hingga 2024 sudah dimulai sejak 2 Januari 2026.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Total ada sekitar 85 orang yang dipanggil, mulai dari pihak vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah."Sebagian besar saksi sudah hadir dan memberikan keterangan," ujar Deby.

Proses pemeriksaan sendiri berjalan sekitar 45 hari kerja efektif hingga awal April. Dalam kurun waktu itu, tim penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas perkara.

Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi kerugian negara."Potensinya diperkirakan sekitar Rp 1 miliar. Tapi ini masih sementara, belum final," jelasnya.

Ia menegaskan, angka pasti masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyidik mulai membuka dugaan modus yang digunakan.Salah satunya terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

"Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan juga dugaan rekayasa laporan."Misalnya laporan konsumsi. Di atas kertas jumlahnya besar, tapi realisasinya tidak sesuai," katanya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan hak peserta."Ada honor atau uang transport yang tidak dibayarkan penuh. Bahkan ada dugaan tanda tangan yang tidak sesuai," tegasnya.

Dari data yang disampaikan, total dana hibah selama tiga tahun mencapai Rp3,75 miliar.

"Tahun 2022 sekitar Rp1,55 miliar, 2023 Rp1 miliar, dan 2024 Rp1,2 miliar," terangnya.

Saat ini, progres penyidikan disebut sudah hampir rampung."Sekitar 95 persen. Tinggal menunggu proses lanjutan," tandasnya.

Kejari menegaskan tidak terburu-buru menetapkan tersangka.Mereka memilih fokus lebih dulu pada perhitungan kerugian negara."Kami hitung dulu kerugian negaranya. Setelah itu baru dilihat siapa yang bertanggung jawab.Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat," tambahnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, penyidik membantah jika proses ini berjalan lambat.Menurut mereka, waktu penyidikan masih dalam batas wajar.

"Kalau dihitung hari kerja, ini tidak lama. Karena ada libur nasional dan cuti bersama.Ia memastikan pemeriksaan berjalan terus tanpa jeda.

Kejari Labuhanbatu memastikan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan transparan. Mereka juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir."Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik lantaran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan generasi muda melalui Pramuka, diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

Kepercayaan publik dipertaruhkan, mengingat dana hibah berasal dari uang negara yang seharusnya memberi manfaat luas.

Sejumlah aktivis juga mulai angkat suara, meminta agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Siapa pun yang terbukti terlibat, diminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (KY)

Tags
beritaTerkait
Dana Hibah Pramuka 2022–2024 Diduga  Diselewengkan, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Geruduk Kantor Kejari Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru