Rabu, 06 Mei 2026
Terkait Pengosongan Kantor di Jalan Kutilang No.8A

Debitur T Tarmizi Nilai Tindakan Bank Mandiri Imam Bonjol Cacat Hukum dengan Melelang Agunan Secara Sepihak

Salamuddin Tandang - Rabu, 06 Mei 2026 19:11 WIB
Debitur T Tarmizi Nilai Tindakan Bank Mandiri Imam Bonjol Cacat Hukum dengan Melelang Agunan Secara Sepihak
Daram
M.Hendra SH

POSMETRO MEDAN,Posmetro Medan, Medan - Tindakan Bank MandiriImam Bonjol dengan melelang agunan tanah dan bangun di Jalan Kutilang No.8, Kecamatan Medan Sunggal, dinilai cacat hukum. Soalnya, secara sepihak Pihak Bank Mandiri melakukan pelelangan tanpa pemberitahuan kepada T.Tarmizi selaku debitur.

M.Hendra SH selaku kuasa hukum T.Tarmizi, Rabu (6/5/2026) di Jalan Kutilangan, mengatakan, T.Tarmizi mengambil pinjaman di Bank MandiriImam Bonjol pada 2019. Pembayaran hutang berjalan lancar hingga pada 2020 terhenti akibat Covid-19.

Hingga pada 2024 lalu, T.Tarmizi melakukan pembayaran sebesar Rp100 juta. "Ini artinya hutang Klien kita sebesar Rp700 juta, tersisa Rp600 juta lagi. Pembayaran Rp100 juta itu dilakukan pada 19 Desember 2024," urai M.Hendra.

Baca Juga:

Betapa terkejutnya T.Tarmizi. Satu hari berselang, 20 Desember 2024, Bank MandiriImam Bonjol melalui KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara) sebesar Rp630 juta dan dimenangkapkan oleh Yasser Chalid.

"Ini sungguh tak masuk akal dan menyalahi hukum. Selain harga pelepasan melalui Lelang Negara itu harganya sangat murah, T.Tarmizi tidak dilibatan dalam proses pelelangan," ujarnya M.Hendra. T.Tarmizi menambahkan tanah dan bangunan 2 lantai itu dia beli seharga Rp1.7 miliar.

Baca Juga:

Karenanya, melalui kuasa hukum telah melaporkan pihak manjemen Bank MandiriImam Bonjol Medan ke Direktorat Kiminal Khusus Polda Sumut karena telah melelang agunan secara sepihak. Apalagi hingga eksekusi pengosongan, T.Tarmizi tidak ada menerima risalah pelelangan.

"Ini jelas-jelas melanggar aturan pelelangan agunan kreditur. Oknum-oknum di Bank Mandiri hanya menunggu waktu untuk diperiksa di Polda Sumut," jelas M.Hendra.

Sebelumnya, T.Tarmizi dengan segala kerendahan hati meminta kepada kuasa hukum Yasser Chalid agar memberi tengat waktu 1 bulan menunda eksekusi pengosongan. Soalnya, aduan T.Tarmizi di Polda Sumut masih diproses. Namun permohonan tersebut ditolak. Hingga akhirnya eksekusi pengosongan dilakukan pada tengah hari tadi.(lam)

Tags
beritaTerkait
Eksekusi Mendadak, Sengketa Lelang Agunan Debitur Diseret ke Ranah Hukum
Oknum Bank Mandiri Diduga Terseret Skandal Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp123 Miliar
BPKP Temukan Kerugian Negara Akibat Kredit Fiktif Bank Mandiri Rp30 Miliar
komentar
beritaTerbaru