Rabu, 06 Mei 2026

Eksekusi Mendadak, Sengketa Lelang Agunan Debitur Diseret ke Ranah Hukum

Salamuddin Tandang - Rabu, 06 Mei 2026 19:23 WIB
Eksekusi Mendadak, Sengketa Lelang Agunan Debitur Diseret ke Ranah Hukum
Ist
Tim Eksekusi Pengosongan dari PN Medan saat mengeluarkan barang milik T.Tarmizi.

POSMETRO MEDAN,Medan — Rentetan peristiwa hukum di sektor perbankan kembali menempatkan integritas tata kelola sebagai sorotan. Belum surut perhatian terhadap perkara hilangnya dana nasabah bernilai Rp123,3 miliar di tubuh Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, perkembangan baru muncul dalam bentuk sengketa pelelangan agunan yang berujung pada pengosongan paksa sebuah properti di Jalan Kutilang No.8A di Kota Medan.

Perkara sebelumnya mencatat penetapan empat pegawai internal sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Skema yang teridentifikasi melibatkan penggunaan puluhan cek tidak sah serta transaksi penarikan tunai dalam jumlah besar yang berlangsung di luar koridor legalitas operasional perbankan.

Dana milik korporasi, yakni PT Toba Surimi Industries, tercatat sebagai kerugian utama dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Peristiwa tersebut memunculkan kerentanan sistem pengawasan internal yang berimplikasi luas terhadap kepercayaan publik.

Baca Juga:

Di tengah lanskap itu, sengketa baru berkembang melalui tindakan pelelangan atas objek jaminan kredit yang berlokasi di Jalan Kutilang No. 8A, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut kuasa hukum debitur T.Tarmizi, M.Hendra SH, Fasilitas kredit yang diperoleh pada 2019 oleh debitur bernama T. Tarmizi tercatat mengalami hambatan pembayaran sejak periode pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Meski demikian, catatan pembayaran parsial masih berlangsung, termasuk setoran senilai Rp100 juta pada 19 Desember 2024 yang mengurangi sisa kewajiban menjadi sekitar Rp600 juta dari total awal Rp700 juta.

Dalam rentang waktu yang sangat singkat, pelelangan atas aset berupa tanah dan bangunan dua lantai dilaksanakan melalui mekanisme negara. Proses tersebut difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan nilai limit Rp630 juta. Pemenang lelang tercatat atas nama Yasser Chalid, yang kemudian memperoleh penguasaan atas objek setelah eksekusi pengosongan dilakukan.

Rangkaian tindakan tersebut memunculkan keberatan dari pihak debitur. Tidak tercatat adanya pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan lelang menjadi titik krusial dalam konstruksi sengketa. Selain itu, disparitas nilai antara harga limit lelang dan estimasi nilai perolehan aset yang disebut mencapai Rp1,7 miliar menghadirkan pertanyaan mengenai metodologi penilaian yang digunakan dalam proses tersebut.

Laporan resmi telah diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Aduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran prosedural dalam eksekusi jaminan kreditur, termasuk tidak diterimanya risalah lelang oleh pihak debitur hingga tahapan pengosongan berlangsung. Dalam konteks hukum kebendaan, risalah lelang merupakan dokumen fundamental yang merekam keabsahan peralihan hak atas objek yang dilelang.

Pengosongan bangunan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar tengah hari. Permohonan penundaan selama satu bulan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak yang menguasai objek lelang. Permintaan tersebut dikaitkan dengan proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan. Namun, permohonan itu tidak memperoleh respons persetujuan, sehingga pelaksanaan pengosongan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam kerangka hukum perbankan nasional, eksekusi jaminan melalui pelelangan negara mensyaratkan tahapan administratif yang terukur dan terdokumentasi.

Pemberitahuan kepada debitur, transparansi dalam penetapan nilai limit, serta penyampaian dokumen hasil lelang menjadi unsur yang tidak terpisahkan dari prinsip due process. Ketidakhadiran salah satu unsur tersebut kerap menjadi dasar pengujian hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Peristiwa ini memperlihatkan persinggungan antara kewenangan kreditur dalam mengeksekusi jaminan dan hak debitur untuk memperoleh perlindungan prosedural. Ketegangan antara dua domain tersebut menempatkan aparat penegak hukum pada posisi sentral dalam menilai validitas setiap tahapan yang telah dilalui.

Hingga laporan ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak manajemen cabang terkait maupun dari penyelenggara lelang mengenai dasar pelaksanaan tindakan yang dipersoalkan.

Keberadaan objek sengketa telah berpindah dalam penguasaan pemenang lelang setelah eksekusi dilakukan, menandai berakhirnya fase administratif dan dimulainya fase sengketa hukum secara penuh.

Perkembangan perkara diperkirakan akan berlanjut seiring pendalaman alat bukti oleh penyidik. Validitas prosedur pelelangan, keabsahan dokumen administratif, serta pemenuhan hak-hak debitur akan menjadi fokus pemeriksaan. Setiap temuan akan berkontribusi pada penentuan apakah rangkaian tindakan tersebut berada dalam batas kewenangan yang sah atau mengandung unsur pelanggaran hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.(lam)

Tags
beritaTerkait
Dor! 4 Begal Asal Belawan Ditembak, Penadahnya Ikut Nyangkut
Bus ALS Semarang-Medan Tabrakan dengan Truk Tangki BBM di Sumsel, 16 Orang Tewas
Usai Viral Kasus Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Kompol DK Resmi Dipecat
Pesan Lugas Kajatisu yang Baru
Dua Pelaku Bobol Gudang Ditangkap Petugas Polsek Binjai Timur
Dugaan Intervensi Bupati Karo dalam Penyaluran Dana CSR, Kembali Disoal
komentar
beritaTerbaru