Selasa, 19 Mei 2026

Polres Labusel Obrak-Abrik Sarang Judi Online di Warung Tuak, Bandar Situs Internasional Diciduk

Evi Tanjung - Selasa, 19 Mei 2026 20:57 WIB
Polres Labusel Obrak-Abrik Sarang Judi Online di Warung Tuak, Bandar Situs Internasional Diciduk
Habibi
Barang bukti HP yang diamankan petugas

POSMETRO MEDAN, Labusel – Perang total terhadap jaringan judi online (judol) di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kian beringas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labusel sukses menggulung seorang bandar judi tebak angka alias togel online yang kerap beroperasi mengelabui petugas di tempat umum.

Pria berinisial IRIN (58), warga Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba, tak berkutik saat disergap tim opsnal di jalanan. Siapa sangka, di balik penampilannya, pria paruh baya ini ternyata mengendalikan bisnis haram dengan omset taruhan yang terkoneksi langsung ke situs judi internasional.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas AKP Sujono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons kilat kepolisian dalam membersihkan penyakit masyarakat (pekat) yang kian meresahkan warga.

Baca Juga:

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Labusel dalam memberantas segala bentuk perjudian online yang dinilai merusak ekonomi dan menghancurkan kehidupan sosial warga" tegas AKP Sujono dalam keterangannya, Selasa (19/05/2026).

Perburuan sang bandar bermula dari laporan 'panas' masyarakat yang resah melihat aktivitas transaksi judi tebak angka di sebuah warung tuak di kawasan Dusun Teluk Pinang. Tempat tersebut diduga kuat menjadi kedok para pemasang untuk menyetorkan uang taruhan kepada pelaku.

Baca Juga:

Mendapat informasi berharga, tim opsnal Satreskrim langsung bergerak senyap melakukan pengintaian di lokasi pada Selasa malam (12/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, skenario berubah dramatis. Sebelum menyentuh warung tuak, polisi mendeteksi pergerakan target yang sedang berada di Simpang Kampung Baru, tepatnya di depan Hotel Royal Permata.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengepungan kilat dan mencegat pelaku di tempat.

Awalnya pelaku mencoba mengelak. Namun, saat polisi merampas dan menggeledah ponsel pintarnya sebuah Android merk OPPO A16 warna biru gelap, kedok sang bandar seketika runtuh.

Di dalam aplikasi WhatsApp milik pelaku, polisi menemukan 'bom waktu' berupa tumpukan obrolan transaksi berantai dan daftar nomor pesanan togel dari para pelanggan.

"Setelah diinterogasi intensif di lapangan, pelaku akhirnya bernyanyi dan mengakui sudah nekat menjalankan aktivitas sebagai bandar togel online selama setahun belakangan ini," ungkap AKP Sujono.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Pelaku menampung uang tunai dan pesanan angka dari para pemain, kemudian mendaftarkan serta memasang angka-angka tersebut ke dua situs judi online raksasa, yakni Super Togel dan PBB4D. Dari tangan pelaku, polisi menyita akun judi digital lengkap dengan sisa saldo ratusan ribu rupiah yang siap diputar kembali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, IRIN beserta barang bukti ponsel berisi data judi kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labusel. Polisi memastikan tidak akan berhenti di sini dan sedang melacak jaringan serta bandar yang lebih besar di atasnya.

Akibat kenekatannya, bandar judi warung tuak ini resmi dijerat dengan Pasal 426 dan 427 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang dipastikan bakal membuatnya meratapi nasib di masa tua. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ajak Kader HIMMAH Jadi Agen Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan
Penataan Kabel Optik di Lubuk Pakam Terus Berjalan, 3 Kilometer Telah Tertata
Pemkab Deli Serdang Dukung Peran Aktif Halimah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Rantau Panjang
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Exit Tol Indrapura
Kejari Karo Gelar “Jaksa Peduli Pendidikan”, Dorong Lahirnya Generasi Emas 2045 Bebas Korupsi
Rico Waas Perkuat Ketahanan Pangan dan Keamanan Lingkungan, Pastikan Pemerintah Hadir di Tengah Warga
komentar
beritaTerbaru