Jumat, 05 September 2025

Azmi Syahputra: Pemanggilan Abraham Samad Kriminalisasi atau Judicial Harassment ?

Administrator - Rabu, 13 Agustus 2025 22:43 WIB
Azmi Syahputra: Pemanggilan Abraham Samad Kriminalisasi atau Judicial Harassment ?
Ist
Azmi Syahputra

POSMETRO MEDAN, MEDAN-

Pemanggilan Abraham Samad ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke 7 terkait konten di Podcastnya perlu dilihat secara proporsional dan penyelidik harus berbasis pada bukti yang terukur, bukan asumsi yang terkesan dibungkus dengan dalih penegakan hukum, kata praktisi hukum Azmi Syahputra.

Menurut Azmi, ini bukan hanya indikasi kriminalisasi, tapi juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik.

Baca Juga:

"Dalam negara demokrasi, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya: hukum kehilangan netralitasnya, aparatur diduga akan kehilangan independensinya, dan warga negara kehilangan rasa aman, dimana ruang kebebasan untuk berpendapat, demokrasi dan berekspresi akan hampa dari forum edukasi maupun koreksi publik ," ujarnya

Lanjut Azmi, jika proses hukum diarahkan kepada orang orang yang dianggap mengganggu, disebabkan karena menyampaikan koreksi, kritik atau menyuarakan keresahan pendapat publik, ini berpotensi masuk kategori kriminalisasi, termasuk pula sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi bagi kelompok penekan yang mengkoreksi (pressure group/ pengkritik sosial) termasuk dapat menjadi masalah sistemik serta kalau ini menjadi liar dapat jadi dampak negatif sekaligus pemicu permasalahan sosial yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum.

"Semestinya hak berpendapat dan ekspresi warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggungjawab dan tujuannya demi kepentingan hukum dan mengungkap termasuk permasalahan hak informasi publik seharusnya negara melalui aparat penegak hukum melindungi bukan pula untuk menjadi bagian penghambat .

Karenanya pihak kepolisian termasuk Kompolnas dan pemerintah harus menjamin bahwa langkah panggilan ini murni untuk menegakkan hukum, bukan untuk membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak pihak tertentu dalam organ kekuasaan," paparnya.

Menurut dia di negara hukum yang demokratis, aparat penegak hukum sejatinya sebagai penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya.

"Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral dan semestinya menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara , bukan sebaliknya hukum tercemar oleh campur tangan kekuatan politik yang tidak sehat dan menimbulkan kesan membungkam ekspresi koreksi publik. Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik," pungkas Azmi Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini. (red)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Polsek Pulo Raja Diduga Lakukan Kriminalisasi Terhadap Boru Nadeak
komentar
beritaTerbaru