Sejak diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2008, dunia kesehatan telah banyak berubah dari pandemi global hingga disrupsi teknologi medis.
Karena itu, revisi perda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin hak kesehatan masyarakat di tengah tantangan zaman. DPRD dan seluruh pemangku kepentingan sepakat, sistem lama perlu diperbarui agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan modern yang lebih inklusif dan terintegrasi.
Baca Juga:
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pembahasan sebelum Ranperda disahkan menjadi regulasi baru. Setelah harmonisasi pasal selesai, rancangan akan dibawa ke sidang paripurna DPRD untuk tahap finalisasi.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar