Selasa, 03 Maret 2026

Bapemperda DPRD Sumut Bahas Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Menjahit Ulang Fondasi Layanan Publik

Evi Tanjung - Jumat, 07 November 2025 21:22 WIB
Bapemperda DPRD Sumut Bahas Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Menjahit Ulang Fondasi Layanan Publik
Ist
Bapemperda DPRD gelar rapat dengan sejumlah steakholder

POSMETRO MEDAN, Medan -

Pagi itu, di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara, suasana terasa serius namun penuh semangat. Di balik meja panjang berlapis kayu, satu per satu perwakilan instansi duduk dengan berkas tebal di tangan.

Agenda hari itu bukan sekadar rapat biasa melainkan rapat kerja strategis membahas pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu,Medan, menghadirkan berbagai unsur penting lintas sektor.

Dari legislatif hadir Anggota Bapemperda DPRD Sumut, antara lain Manaek Hutasoit, SE (Fraksi Golkar), Dr. Drs. H. Aripay Tambunan, MM (Fraksi Gerindra), dan Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc, MA (Fraksi PKS).

Sementara dari eksekutif, hadir Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Biro Hukum Setdaprovsu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provsu, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta perwakilan dari UPTD Khusus RSU Haji Medan, RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem, RS Mata, RS Paru, BPJS Kesehatan Wilayah I Sumut, dan IDI Sumut.

Pertemuan ini menjadi ruang temu lintas kepentingan antara pelayanan kesehatan, regulasi hukum, dan keberlanjutan sistem publik yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat Sumut.

Dalam forum itu, setiap pasal dibedah dengan cermat. Fokus utama adalah penyesuaian sistem kesehatan daerah agar selaras dengan dinamika baru pelayanan publik, termasuk penguatan rumah sakit daerah, transparansi pendanaan kesehatan, dan koordinasi lintas lembaga.

Salah satu poin krusial yang disorot ialah peningkatan fungsi pengawasan terhadap layanan kesehatan berbasis UPTD, serta optimalisasi kerja sama dengan BPJS dan lembaga profesi seperti IDI.

"Perubahan ini bukan hanya revisi hukum, tapi langkah memperkuat fondasi sistem kesehatan di Sumut agar lebih adaptif, transparan, dan berpihak kepada rakyat," ujar salah satu anggota Bapemperda.

Sejak diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2008, dunia kesehatan telah banyak berubah dari pandemi global hingga disrupsi teknologi medis.

Karena itu, revisi perda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin hak kesehatan masyarakat di tengah tantangan zaman. DPRD dan seluruh pemangku kepentingan sepakat, sistem lama perlu diperbarui agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan modern yang lebih inklusif dan terintegrasi.

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pembahasan sebelum Ranperda disahkan menjadi regulasi baru. Setelah harmonisasi pasal selesai, rancangan akan dibawa ke sidang paripurna DPRD untuk tahap finalisasi.(erni)

Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas: Perlu Sinergi Dalam Penegakan Perda
komentar
beritaTerbaru