Satu hal yang menarik dari arah pemikiran Irfandi adalah perhatiannya terhadap perlindungan hukum dan aspek kesejahteraan wartawan.
Selama ini, pembicaraan mengenai profesionalisme pers sering kali lebih banyak diarahkan pada kualitas pemberitaan, kompetensi, dan kepatuhan terhadap kode etik. Padahal, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kondisi wartawan ketika menjalankan tugas serta dukungan organisasi ketika menghadapi persoalan hukum.
Baca Juga:
Gagasan penguatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forwaka menunjukkan adanya kesadaran bahwa perlindungan profesi perlu dibangun secara lebih terorganisasi. Demikian pula gagasan koperasi wartawan yang dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat kemandirian ekonomi anggota.
Tentu, gagasan tersebut membutuhkan perencanaan, tata kelola, dan pelaksanaan yang transparan. Namun, keberanian mengangkat persoalan perlindungan dan kesejahteraan sebagai agenda organisasi patut diapresiasi.
Baca Juga:
Sebab, wartawan yang bekerja dalam lingkungan profesional dan memiliki dukungan organisasi akan lebih leluasa menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.
Tenang, tetapi Memiliki Arah Kepemimpinan

Dari pesan-pesan yang disampaikan Irfandi, terlihat pendekatan kepemimpinan yang menempatkan konsolidasi organisasi dan penguatan kualitas profesi sebagai perhatian utama.
Kepemimpinan tidak selalu harus ditampilkan melalui pernyataan keras atau langkah yang sensasional. Dalam organisasi profesi, ketenangan dalam bersikap justru dapat menjadi modal untuk membangun komunikasi, merawat solidaritas, dan menyatukan beragam kepentingan.
Namun, ketenangan juga harus disertai ketegasan dalam menjaga prinsip. Dalam konteks pers, prinsip yang tidak boleh dikompromikan adalah independensi, kebenaran informasi, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar