Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta - Gelar juara Piala Afrika 2025 yang diraih Senegaldicopot oleh CAF (Konfederasi Sepak Bola Afrika). Otoritas sepak bola benua hitam itu memberikan penjelasan soal aturan yang dipakai.
Dilansir dari The Athletic pada Rabu (18/3/2026), CAF menganulir hasil partai final yang digelar di Rabat, Maroko pada 18 Januari lalu. Skor kemenangan 1-0 milik Senegal diubah jadi kemenangan 3-0 untuk Maroko.
Jalannya laga itu memang penuh drama karena sempat dihentikan belasan menit menyusul protes Senegal atas keputusan pemberian penalti kepada Maroko oleh wasit Jean-Jacques Ndala di akhir babak kedua. Hal itu terjadi usai Brahim Diaz dilanggar El Hadji Malick Diouf.
Baca Juga:
Sejumlah pemain Senegal pun sempat keluar lapangan meski akhirnya kembali usai dibujuk Sadio Mane yang tetap berada di lapangan. Laga kemudian dilanjutkan dan penalti panenka Diaz ditangkap Edouard Mendy.
Di laga itu, Senegal akhirnya berhasil mencetak gol di babak 2x15 menit lewat Pape Gueye. Gol tunggal itu sukses mengantarkan Senegal menjadi juara Piala Afrikan 2025.
Baca Juga:
Namun hasil laga tersebut tetap digugat Federasi Sepakbola Maroko (FRMF) karena menilai protes Senegal "berdampak pada alur laga dan performa para pemain" Maroko. CAF lantas mengabulkan banding tersebut 57 hari setelah final usai.
CAF pada rilis yang diumumkan 17 Maret 2026 itu, menyebut Senegal telah melanggar aturan Piala Afrika pasal 82, yakni: "meninggalkan lapangan sebelum pertandingan berakhir tanpa izin dari wasit."
Senegal pun kemudian dijatuhkan hukuman sesuai pasal 84, yakni dinyatakan kalah 0-3, kecuali saat itu Maroko sedang unggul.
Lewat pernyataan resminya, FRMF "menekankan bahwa langkah banding ini tidak pernah bertujuan untuk mengabaikan kinerja olahraga tim-tim yang berlaga di ajang ini, tetapi semata-mata untuk menyerukan penegakan aturan kompetisi."
"Federasi menegaskan kembali komitmennya untuk mematuhi aturan, kerangka kerja kompetitif yang jelas, dan stabilitas kompetisi Afrika," jelas FRMF.
CAF menegaskan keputusan itu sudah final dan tak memberi ruang banding kepada Senegal, namun skuad Singa Teranga bisa mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss untuk memperjuangkan hasil yang mereka raih di lapangan.(detikSport)
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Ti
Peristiwa 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, menerim
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Beringin Tim Pembina Posyandu Kabupaten Deli Serdang memperkenalkan Sinergi Posyandu Terintegrasi untuk Deli Serdang Sehat
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Beringin Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Deli Serdang saat ini mencakup 57 ti
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, mewakili Kabupaten Deli Serdang dalam Evaluasi 10 Program Pokok PKK
Sumut 13 jam lalu
Presiden El Salvador Nayib Bukele Perang Melawan Korupsi, Dari Geng Kriminal ke Pejabat Korup.
Inter-Nasional 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pagar Merbau Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi pelaksanaan program Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) d
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Lubuk Pakam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menjadi momentum Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupate
Sumut 13 jam lalu
Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus.
Peristiwa 15 jam lalu